MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:16 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Soal...
MK menolak permohonan yang diajukan Raymond Kamil dan Indra Syahputra soal pengisian tidak beragama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Foto/Danan Daya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian 'tidak beragama' dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.



"Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan," sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.

Baca juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya

Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Natalius Pigai Ingin...
Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi
Elon Musk Samakan Dirinya...
Elon Musk Samakan Dirinya dengan Buddha
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
Makna Sabtu Suci, Hari...
Makna Sabtu Suci, Hari Hening Jelang Kebangkitan Yesus Kristus di Perayaan Paskah
Rekomendasi
Ekonomi Indonesia Tak...
Ekonomi Indonesia Tak Sampai 5%, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Bansos
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
4 Juara Dunia Tinju...
4 Juara Dunia Tinju yang Bersaing Menjadi Petinju P4P Terbaik Tahun 2025
Berita Terkini
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Cak Imin Kenang Pertemuan...
Cak Imin Kenang Pertemuan Terakhir dengan Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved