MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian 'tidak beragama' dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan," sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca Juga
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan," sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).