Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
Syarat dan Cara Mengurus...
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak sekarang ini tidaklah sulit. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah.

Seperti dikutip dari indonesia.go.id, prosedur pertama untuk lengkapi dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain datangi kantor polisi (surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku 2 bulan).

Kemudian surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat KTP. Selanjutnya formulir permohonan KTP baru dari kelurahan di KTP. Sedangkan KTP yang rusak tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP kita yang rusak.

Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Selain itu diperlukan dokumen pendukung dalam mengurus KTP hilang atau rusak, seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Cek Kabar Warga Baduy Ditolak RS, Ini Hasilnya
Apakah Foto KTP Bisa...
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Aksi Sengit MotoGP Jerman...
Aksi Sengit MotoGP Jerman 2026 Siap Dimulai, Simak Jadwal Balapannya di VISION+
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved