Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
Syarat dan Cara Mengurus...
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak sekarang ini tidaklah sulit. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah.

Seperti dikutip dari indonesia.go.id, prosedur pertama untuk lengkapi dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain datangi kantor polisi (surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku 2 bulan).

Kemudian surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat KTP. Selanjutnya formulir permohonan KTP baru dari kelurahan di KTP. Sedangkan KTP yang rusak tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP kita yang rusak.

Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Selain itu diperlukan dokumen pendukung dalam mengurus KTP hilang atau rusak, seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Cek Kabar Warga Baduy Ditolak RS, Ini Hasilnya
Apakah Foto KTP Bisa...
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved