Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
Syarat dan Cara Mengurus...
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak sekarang ini tidaklah sulit. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah.

Seperti dikutip dari indonesia.go.id, prosedur pertama untuk lengkapi dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain datangi kantor polisi (surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku 2 bulan).

Kemudian surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat KTP. Selanjutnya formulir permohonan KTP baru dari kelurahan di KTP. Sedangkan KTP yang rusak tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP kita yang rusak.

Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Selain itu diperlukan dokumen pendukung dalam mengurus KTP hilang atau rusak, seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).

Sementara untuk KTP warga yang hilang karena terdampak bencana, seperti banjir, atau lainnya, bisa segera mengurusnya dengan gampang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
Miryam Haryani Bungkam...
Miryam Haryani Bungkam usai Diperiksa terkait Kasus E-KTP
Kasus E-KTP, Eks Legislator...
Kasus E-KTP, Eks Legislator Miryam Haryani Penuhi Panggilan KPK
Miryam Haryani Absen...
Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa
Bersiap Ganti e-KTP...
Bersiap Ganti e-KTP ke KTP Digital, Ini Perbedaan dan Mekanisme Pembuatannya
SuperApp Diluncurkan...
SuperApp Diluncurkan Mei, Menpan RB: Tak Perlu Cetak KTP, Cukup Pakai Biometrik
Ganjar-Mahfud Jadikan...
Ganjar-Mahfud Jadikan KTP Sakti Program Unggulan, Sat Set Semua Layanan dalam 1 Kartu
Rekomendasi
Riwayat Pendidikan Erick...
Riwayat Pendidikan Erick Thohir, Ketum PSSI dan Menteri BUMN, Alumni Kampus Mana?
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Awal Pekan Depan, IHSG...
Awal Pekan Depan, IHSG Diprediksi Konsolidasi di Rentang 6.200-6.300
Berita Terkini
Puasa Ramadan: Menyalakan...
Puasa Ramadan: Menyalakan Kembali Obor Peradaban yang Redup
4 jam yang lalu
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
5 jam yang lalu
5 Pati TNI AU Memasuki...
5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
11 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
12 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
12 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved