Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
Syarat dan Cara Mengurus...
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak sekarang ini tidaklah sulit. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) setempat memberikan prosedur dalam mengurus KTP hilang atau rusak dan ini cukup mudah.

Seperti dikutip dari indonesia.go.id, prosedur pertama untuk lengkapi dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain datangi kantor polisi (surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku 2 bulan).

Kemudian surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat KTP. Selanjutnya formulir permohonan KTP baru dari kelurahan di KTP. Sedangkan KTP yang rusak tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP kita yang rusak.

Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Selain itu diperlukan dokumen pendukung dalam mengurus KTP hilang atau rusak, seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).

Sementara untuk KTP warga yang hilang karena terdampak bencana, seperti banjir, atau lainnya, bisa segera mengurusnya dengan gampang.

"Langsung datang ke kelurahan saja," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.

"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tambahnya.

Proses pencetakan dokumen kependudukan terdampak banjir tidak perlu harus menyertakan surat laporan dari kepolisian. Pihaknya telah mengantisipasi bila adanya oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengaku-aku sebagai korban banjir.

Salah satunya dengan alat perekam lensa mata saat proses pencetakan KTP. Di samping itu, pihak kelurahan juga pasti bakal tahu wilayah mana saja yang terdampak banjir, meski sejatinya pihaknya tetap bakal membantu melayani masyarakat yang memang belum punya data kependudukan sebelumnya.

"Misalnya ada yang ingin cetak dengan ngaku korban banjir tapi ternyata mau merubah data, nanti dengan perekaman lensa mata terlihat, ternyata dia nama dan datanya sebelumnya siapa," pungkasnya.

Mudahkan dan tidak menguras isi kantong kan, semuanya gampang jika dijalani sesuai dengan prosedur yang ada.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Cek Kabar Warga Baduy Ditolak RS, Ini Hasilnya
Apakah Foto KTP Bisa...
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved