LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Selasa, 25 Maret 2025 - 22:49 WIB
loading...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di medsos tersebut dianggap menghina presiden dan mantan presiden.
“Kami sudah berkonsultasi dan sudah siap menjadi saksi serta melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tidak bisa dimaafkan karena sangat bersifat sensitif, fitnah, dan ujaran kebencian, serta mengandung unsur pornografi tidak sesuai dengan attitude dan budaya bangsa Indonesia.
Baca juga: Negara Harus Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Puan: Jangan Tunggu Rakyat Memviralkan
Dia mengatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik dan memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan oknumnya bisa diproses secara hukum, agar ke depan masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.
“Kami sudah berkonsultasi dan sudah siap menjadi saksi serta melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tidak bisa dimaafkan karena sangat bersifat sensitif, fitnah, dan ujaran kebencian, serta mengandung unsur pornografi tidak sesuai dengan attitude dan budaya bangsa Indonesia.
Baca juga: Negara Harus Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Puan: Jangan Tunggu Rakyat Memviralkan
Dia mengatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik dan memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan oknumnya bisa diproses secara hukum, agar ke depan masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.
Lihat Juga :