LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
loading...

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di medsos tersebut dianggap menghina presiden dan mantan presiden.
“Kami sudah berkonsultasi dan sudah siap menjadi saksi serta melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tidak bisa dimaafkan karena sangat bersifat sensitif, fitnah, dan ujaran kebencian, serta mengandung unsur pornografi tidak sesuai dengan attitude dan budaya bangsa Indonesia.
Dia mengatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik dan memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan oknumnya bisa diproses secara hukum, agar ke depan masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. "Banyak pasal yang bisa dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim bisa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta agar semua komponen bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kasus-kasus seperti ini bukan kasus baru, bagi pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa segera menuntaskannya dan ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya mendukung penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. "Saya dukung kawan-kawan di LBH karena menjaga muruah, martabat, dan muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
“Kami sudah berkonsultasi dan sudah siap menjadi saksi serta melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tidak bisa dimaafkan karena sangat bersifat sensitif, fitnah, dan ujaran kebencian, serta mengandung unsur pornografi tidak sesuai dengan attitude dan budaya bangsa Indonesia.
Dia mengatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik dan memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan oknumnya bisa diproses secara hukum, agar ke depan masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. "Banyak pasal yang bisa dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim bisa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta agar semua komponen bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kasus-kasus seperti ini bukan kasus baru, bagi pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa segera menuntaskannya dan ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya mendukung penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. "Saya dukung kawan-kawan di LBH karena menjaga muruah, martabat, dan muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :