Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
Selasa, 25 Maret 2025 - 23:36 WIB
loading...
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) protes pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes tersebut direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneranlah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneranlah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Lihat Juga :