Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:03 WIB
loading...
Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani (MSH) dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat (9/8/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat (9/8/2024). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan meski tidak hadir Miryam menginfokan untuk penjadwalan ulang.
Baca juga: 5 Kombes Pol pada Baintelkam Polri Dimutasi ke BIN, Ini Nama-namanya
"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan meski tidak hadir Miryam menginfokan untuk penjadwalan ulang.
Baca juga: 5 Kombes Pol pada Baintelkam Polri Dimutasi ke BIN, Ini Nama-namanya
"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Lihat Juga :