Mengakselerasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
Mengakselerasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Robert Na Endi Jaweng (Foto: Ist)
A A A
Robert Na Endi Jaweng
Anggota Ombudsman RI

PANDEMI Covid-19 sungguh menantang kapabilitas sektor publik kita. Setidaknya sistem kesehatan, fondasi ekonomi, modal sosial dan efektivitas pemerintahan menemui multiplikasi titik uji. Sebagian terbukti tangguh, bahkan makin kokoh, seperti solidaritas kewargaan sebagai basis modal sosial. Sementara pada sisi lain, selain merusak sistem, pandemi juga “berhasil” menguak fakta keras: sejumlah sendi kehidupan publik kita memang sudah lama rusak.

Matra yang terbukti rapuh itu adalah birokrasi sebagai pilar penentu efektivitas pemerintahan. Ini tentu sebuah ironi. Ketika tingkat ekspektasi dan ketergantungan rakyat terhadap negara makin tinggi di masa pandemi, justru unjuk governabilitas dari birokrasi sipil tak bergerak dalam kekuatan penuh. Distribusi vaksin menjadi contoh. Meski sudah dibantu aparat kepolisian, berbagai ormas dan sejumlah parpol, hingga akhir Juni 2022 ini laju vaksinasi dosis-1 menjangkau 96% penduduk, namun dosis-2 tak beranjak dari 80% dan dosis-3 (booster) baru sebatas 23%.

Tipologi Masalah
Ada pandemi atau tidak, birokrasi kita memang memerlukan pembaruan. Pemerintah mematri visi besar reformasi birokrasi berintikan hadirnya pelayanan publik berkelas dunia dan menempatkan transformasi sektor publik sebagai prioritas nasional. Selain tujuan ke dalam (internal organisasi), reformasi birokrasi (governansi) juga didorong menjadi alas bagi ekosistem pembangunan dan mengungkit daya saing di kancah global.

Sejumlah arena perubahan telah perlahan ditata. Penyederhanaan regulasi (deregulasi), debirokratisasi dan digitalisasi (pemerintahan elektronik) terjadi di pusat maupun daerah. Pada fitur deregulasi, sudah banyak peraturan disimplifikasi, termasuk lewat pemakaian teknik legislsasi omnibus. Semua itu menunjukan dapur birokrasi (service manufacturing) mulai berbenah.

Namun aras reformasi struktural di atas serasa masih menemui jalan panjang jika batu ujinya adalah mutu kerja unit layanan dan output yang diterima masyarakat (service delivery).

Survei terbaru Ombudsman RI menunjukan grafik capaian sekaligus seketsa masalah sebagai tantangan perubahan ke depan. Studi di 39 kementerian/lembaga, 34 propinsi dan 508 kabupaten/kota tersebut mengukur kepatuhan birokrasi dan kepuasan publik atas pemenuhan standar layanan dan pencegahan maladministrasi.

Pertama, ketimpangan mutu antarpusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) reformasi sektor publik. Dari 39 kementerian/lembaga, sejumlah 30 institusi meraih predikat baik atau berkepatuhan tinggi (zona hijau), sisanya masuk zona kuning (berkepatuhan sedang). Sebaliknya dengan daerah: hanya 13 provinsi mengisi papan atas (zona hijau), sementara 19 provinsi berkepatuhan sedang, bahkan 2 propinsi masuk zona merah (berkepatuhan rendah).

Pada level kabupaten/kota, terdapat 137 daerah berpredikat baik (hijau), sementara berjumlah cukup signifikan 287 daerah berkepatuhan sedang (kuning) dan 90 daerah terbilang buruk atau berkepatuhan rendah (merah).

Sketsa awal tersebut jelas janggal. Kinerja kantor-kantor pelayanan di daerah jauh ketinggalan dari kantor-kantor kebijakan di pusat, padahal locus utama layanan yang langsung bersentuhan nyata dengan keseharian rakyat berada di sana. Dalam ikhtiar merespons pandemi Covid119, hal ini menunjukkan lemahnya kapabilitas pemda dalam layanan dasar dan layanan investasi sebagai titik tumpu untuk kita bisa kembali ke jalur transformasi kesejahteraan. Ketika pola respons pandemi makin berbasis lokal, kaki-kaki sektor publik di daerah justru rapuh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5487 seconds (0.1#10.140)