Peran Serikat Pekerja Sektor Parekraf

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:50 WIB
loading...
Peran Serikat Pekerja Sektor Parekraf
Arif Minardi (Foto: Ist)
A A A
Arif Minardi
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konseptor Haluan Berdikari untuk Negeri

SEKTOR pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) kini telah menjadi tulang punggung perekonomian global. Sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia perlu berpacu dengan perkembangan dunia. Peran serikat pekerja sektor parekraf sangat strategis untuk meningkatkan produktivitas dan kompetensi SDM pada kondisi dunia yang sarat turbulensi dan ancaman stagflasi.

Serikat pekerja yang berhimpun dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Parekraf, bagian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), memiliki misi penting untuk membantu pemerintah dan segenap anggota federasi untuk mencari solusi terhadap bermacam masalah. Terutama masalah hubungan kerja akibat dampak pandemi Covid-19.

FSP Parekraf yang baru saja menggelar munas di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar Utara, telah menyusun program yang dapat membantu pemerintah demi kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Langkah serikat pekerja searah dan bersinergi dengan langkah Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo yang menekankan bahwa sektor parekraf Indonesia akan cepat rebound setelah pandemi berakhir.

Menurut Wamenparekraf, pekerjaan rumah atau PR pemerintah untuk menyukseskan hal itu adalah mempertahankan kualitas pelaku sektor tersebut pascapandemi. Kemenparekraf melihat pascapandemi Indonesia harus berlomba-lomba dengan negara lain yang memang bertumpu pada pariwisata. Sudah keniscayaan perlunya peningkatan infrastruktur dan konektivitas di dalam negeri untuk meningkatkan pemerataan pariwisata dan peningkatan long stay dari para wisatawan.

Serikat pekerja menekankan pentingnya memperluas program inkubasi bisnis industri kreatif atau creative business incubator (CBI) yang bertujuan mencetak pekerja parekraf dan wirausaha muda yang berdaya saing. Program tersebut sebaiknya berkolaborasi antara Kemenparekraf dan Kementerian Perindustrian selaku pihak pemerintah dengan dunia pendidikan dan serikat pekerja melalui program business venturing and development institute (BVDI). Setelah pemberian coaching kepada tenant inkubator diperlukan peran angel investor dan creative hub. Tenant inkubator kriterianya termasuk para anggota serikat pekerja.

Tenant inkubator perlu diberi kesempatan melakukan presentasi bisnis (business pitching) langsung di hadapan angel investor dan pemangku kepentingan lain. Untuk menarik angel investor diperlukan kemampuan untuk memahami konsep value investment. Pakar investasi gobal, Benjamin Graham, yang juga dijuluki sebagai bapak value investing, menyatakan bahwa investasi membutuhkan analisis yang komprehensif terkait dengan rasio investasi, metodologi valuasi, serta mencari nilai untuk menjustifikasi spekulasi.

Membangun “Creative Hub”
Saat ini Kemenparekraf sedang membangun creative hub di lima destinasi super-prioritas (DSP). Pembangunan itu bisa optimal hasilnya jika pihak serikat pekerja sejak dini sudah dilibatkan. Mestinya program creative hub tidak bersifat eksklusif untuk daerah tertentu karena esensi dari program tersebut sebagai tempat pelatihan dan proses kreatif untuk meningkatkan produk, pemasaran dan tata kelola dengan metode yang sesuai kemajuan zaman.

Pembangunan creative hub sebagai simpul pelaku ekonomi kreatif diharapkan dapat menampung berbagai macam ide gemilang para pelaku ekonomi kreatif di daerah. Industri kreatif yang berbasis budaya lokal sangat potensial untuk dikembangkan. Karena itu, perlu menggabungkan program creative hub dengan aktivitas taman budaya.

Menurut catatan serikat pekerja, saat ini seluruh daerah kabupaten/kota telah membangun taman budaya. Pihak serikat pekerja selama ini sering memakai taman budaya untuk berbagai aktivitasnya. Kapabilitas taman budaya berupa gedung, taman, dan infrastruktur lain serta berbagai komunitas seni yang ada.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)