Menparekraf Minta OTA Asing Ikuti Regulasi: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:18 WIB
loading...
Menparekraf Minta OTA...
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta OTA asing di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang merasa dirugikan Online Travel Agent (OTA) asing di Indonesia tetapi tidak mau membayar pajak. Menurut Sandi, masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak jadi preseden buruk.

"Masalah ini harus segera diselesaikan, tidak boleh ada pihak yang dirugikan di dalam kegiatan pariwisata itu harus semua saling menguntungkan," katanya di Kantor Kemenparekraf, Senin (23/7/2024).

Menurut Sandi, persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden buruk dalam dunia pariwisata yang sedang berupaya bangkit setelah pandemi. Apalagi sampai mencoreng citra baik dari industri pariwisata di Tanah Air.



“Jadi kalau misalnya ada yang despute (sengketa) kita akan mediasi dan fasilitasi karena semuanya adalah pelaku industri pariwisata. Jangan sampai ini dijadikan preseden dan nanti ada pihak-pihak yang dirugikan dan mencoreng citra baik dari industri pariwisata,” ucapnya.

Terkait OTA asing yang hanya terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun belum mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga susah dikenakan pajak, Sandi menegaskan, pelaku usaha OTA asing tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. “Mereka harus mengikuti kaidah dari regulasi yang ada,” tegas Sandi.



Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, mengungkapkan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara. "Pungutan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," ujar Nailul.

Nailul menegaskan, pemerintah harus memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing dengan memastikan mereka memiliki BUT di Indonesia. "PPN yang dipungut bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara,” jelasnya.

Meski OTA asing telah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, kenyataanya pajak tetap dibebankan kepada pihak hotel. Ini karena mereka tidak memiliki BUT. "Penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar-benar diawasi," tegasnya.

Selain itu, OTA asing harus mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk memudahkan konsumen dalam menangani masalah reservasi. Termasuk, memudahkan petugas pajak dalam validasi data perpajakan. "Dengan adanya kantor perwakilan, petugas pajak kita tidak akan kebingungan saat perlu melakukan validasi data," tuturnya.

Isu penertiban OTA asing sudah lama disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selama ini, hotel terpaksa harus menanggung beban pajak tersebut.

"Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel, padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI, Maulana Yusran, Rabu, 17 Juli 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Dagang dan Prospek...
Perang Dagang dan Prospek Industri Perhotelan Indonesia
Universitas LIA dan...
Universitas LIA dan Kemenpar Perkuat Kerja Sama Majukan Desa Wisata
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, InJourney Komitmen Kembangkan Pariwisata Indonesia
Jagat Ingin Gandeng...
Jagat Ingin Gandeng Pemda dan Pelaku Industri Pariwisata
Prabowo Siapkan Program...
Prabowo Siapkan Program Strategis untuk Menekan Pengangguran, Apa Saja?
Anggota Komisi VII Dorong...
Anggota Komisi VII Dorong Optimalisasi Tol Probowangi untuk Pariwisata Kawah Ijen
Kunjungi Radin Inten...
Kunjungi Radin Inten II, Zita Minta Pembangunan Desa Wisata Libatkan Keluarga Pahlawan
Sandiaga Uno Sertijab...
Sandiaga Uno Sertijab dengan Widiyanti Putri dan Teuku Riefky Harsya
Dihadiri Sandiaga Uno,...
Dihadiri Sandiaga Uno, Laznas SI Salurkan Bantuan untuk Palestina Rp1,7 Miliar
Rekomendasi
Badan Karantina dan...
Badan Karantina dan Unkhair Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM dan Iptek
10 Daftar Nama Brainrot...
10 Daftar Nama Brainrot Anomali, Fenomena Kemunduran Mental di Era Digital yang Viral
Jennifer Coppen dan...
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Dikabarkan Ngedate di London, Resmi Pacaran?
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
1 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
3 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
3 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
3 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
3 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Jenderal Israel...
Daftar Jenderal Israel yang Tewas sejak Perang Meletus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved