Pemerintah Diminta Kenakan Pajak Terhadap Travel Pariwisata Asing di Indonesia
Minggu, 21 Juli 2024 - 11:04 WIB
loading...
Pulau Nirup Batam menjadi salah satu tempat wisatawan di Tanah Air. Foto/Dok. PHRI
A
A
A
JAKARTA - Sektor pariwisata Indonesia mulai mengalami pemulihan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024 mencatat 1,14 juta turis mancanegara masuk ke Indonesia pada Desember 2023 sedangkan wisatawan lokal mencapai 60,3 juta.
Namun, sayangnya ada sejumlah persoalan yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya penerapan pajak bagi travel asing di Indonesia yang belum diterapkan.
"Pungutan pajak dari Online Travel Agent (OTA) asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Sandiaga Uno Berharap Pemerintahan Prabowo Subianto Lanjutkan Pengembangan 5 Destinasi Wisata Superprioritas
Hal tersebut tak lepas dari mulai tumbuhnya model bisnis OTA yang beroperasi Indonesia. Namun, pertumbuhan model bisnis ini tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola perpajakan, di mana banyak OTA asing yang diduga tidak tertib pajak.
Menurut Nailul, pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. "PPN yang dipungut pun bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara,” ujar Nailul Huda.
Meski mereka telah mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pungutan pajak tetap dibebankan ke pihak hotel karena mereka tidak mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Nailul berpendapat, penyetoran pajak dari OTA asing ini harus benar-benar diawasi jika tidak, pembayaran pajak dikhawatirkan tidak sesuai. “Yang harus diawasi adalah penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar diawasi,” katanya.
Namun, sayangnya ada sejumlah persoalan yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya penerapan pajak bagi travel asing di Indonesia yang belum diterapkan.
"Pungutan pajak dari Online Travel Agent (OTA) asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Sandiaga Uno Berharap Pemerintahan Prabowo Subianto Lanjutkan Pengembangan 5 Destinasi Wisata Superprioritas
Hal tersebut tak lepas dari mulai tumbuhnya model bisnis OTA yang beroperasi Indonesia. Namun, pertumbuhan model bisnis ini tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola perpajakan, di mana banyak OTA asing yang diduga tidak tertib pajak.
Menurut Nailul, pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. "PPN yang dipungut pun bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara,” ujar Nailul Huda.
Meski mereka telah mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pungutan pajak tetap dibebankan ke pihak hotel karena mereka tidak mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Nailul berpendapat, penyetoran pajak dari OTA asing ini harus benar-benar diawasi jika tidak, pembayaran pajak dikhawatirkan tidak sesuai. “Yang harus diawasi adalah penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar diawasi,” katanya.
Lihat Juga :