Jubir MK: Anwar Usman Tak Harus Mundur dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:14 WIB
loading...
Jubir MK: Anwar Usman...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatannya sebagai ketua MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meluruskan soal beredarnya isi putusan MK yang mewajibkan Anwar Usman mundur dari jabatan sebagai Ketua MK. Ditegaskan Fajar, kewajiban Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK tersebut tidak benar.

Fajar menjelaskan tidak ada isi putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pasal 87 huruf a UU 7/2020 yang mewajibkan Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK. Pun demikian terhadap Wakil Ketua MK Aswanto. Keduanya tetap bisa menjabat sampai akhir masa tugasnya.

"Tidak ada redaksi dalam Putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK. Tidak ada," kata Fajar kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur

Fajar menjelaskan, putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu memang dinyatakan inkonstitusional. Di mana, Pasal 87 huruf a menyatakan, 'Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini'.

"Putusan MK bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," kata Fajar.

Baca juga: Pandangan Yusril soal Wajibkah Ketua MK Mundur Setelah Persunting Adik Jokowi

Menurut Fajar, memang ada dua argumentasi konstitusional pokok. Pertama, soal frasa masa jabatan pada Pasal 87 huruf b yang dianggap ambigu. Fajar mempertanyakan ihwal masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi atau masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi membuat ketidakpastian hukum.

Kemudian, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Di mana, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. "Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ungkapnya.

Oleh karenanya, Fajar menilai putusan Judicial Review (JR) yang mengabulkan sebagian UU Nomor 7/2020 itu bukan meminta Ketua MK saat ini untuk mundur. Namun, hanya menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih oleh hakim konstitusi.

"Keduanya baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU. Karena otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegaskan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Anggota DPRD DKI Kevin...
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Minta Aparat Berantas Peredaran Tramadol Ilegal
Rekomendasi
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Ronaldo Buntu, Portugal...
Ronaldo Buntu, Portugal vs Kroasia Tanpa Gol di Babak Pertama
Berita Terkini
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved