Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur
Senin, 20 Juni 2022 - 18:02 WIB
loading...
Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Aswanto harus mundur dari jabatan mereka, lantaran MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Aswanto harus mundur dari jabatan mereka saat ini. Hal itu lantaran MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara langsung di YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Diketahui, dalam Pasal 87 huruf a disebutkan, Hakim MK yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Baca juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara langsung di YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Diketahui, dalam Pasal 87 huruf a disebutkan, Hakim MK yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Lihat Juga :