Pandangan Yusril soal Wajibkah Ketua MK Mundur Setelah Persunting Adik Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertanyaan wajibkah Anwar Usman mundur dari jabatannya usai menikahi adik kandung Jokowi, Idayati, muncul ke permukaan publik. Pasalnya, Anwar Usman yang kini menjadi suami Idayati, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK).
"Yakni permintaan dan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Permintaan dan desakan tersebut setelah dianalisis, ternyata tidak ada landasan hukum dan etiknya," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).
Yusril menyebutkan, kewajiban untuk mundur dari majelis memang ada, baik berdasarkan norma hukum di dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, maupun norma etikanya sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan MK Tahun 2006.
Namun kata Yusril, Anwar Usman tidak perlu mundur jika ia dapat menangani perkara dengan tetap menunjukkan sikapnya yang tidak berpihak, meskipun ada anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
"Sekali lagi saya katakan, meskipun telah tercipta persaudaraan antara Anwar Usman dengan Jokowi sejak 26 Mei 2022, namun tidak ada alasan hukum maupun etik yang dapat digunakan untuk mendesaknya mundur dari jabatan hakim dan sekaligus Ketua MK," ucapnya.
"Saya berpendapat hanya dalam memeriksa perkara proses pemakzulan terhadap Jokowi saja (andai kata itu terjadi) yang menyebabkan Anwar Usman wajib mundur dari majelis yang mengadili dan memutus perkara itu," sambungnya.
Baca Juga
"Yakni permintaan dan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Permintaan dan desakan tersebut setelah dianalisis, ternyata tidak ada landasan hukum dan etiknya," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).
Yusril menyebutkan, kewajiban untuk mundur dari majelis memang ada, baik berdasarkan norma hukum di dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, maupun norma etikanya sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan MK Tahun 2006.
Namun kata Yusril, Anwar Usman tidak perlu mundur jika ia dapat menangani perkara dengan tetap menunjukkan sikapnya yang tidak berpihak, meskipun ada anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
"Sekali lagi saya katakan, meskipun telah tercipta persaudaraan antara Anwar Usman dengan Jokowi sejak 26 Mei 2022, namun tidak ada alasan hukum maupun etik yang dapat digunakan untuk mendesaknya mundur dari jabatan hakim dan sekaligus Ketua MK," ucapnya.
"Saya berpendapat hanya dalam memeriksa perkara proses pemakzulan terhadap Jokowi saja (andai kata itu terjadi) yang menyebabkan Anwar Usman wajib mundur dari majelis yang mengadili dan memutus perkara itu," sambungnya.
(maf)