Urgensi Regulasi Telemedisin dalam Pelayanan Kedokteran

Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Aturan tentang telemedisin belum ada, atau setidaknya belum memadai di Indonesia. Dengan begitu pemerintah dituntut membuat regulasi khusus tentang telemedisin. Pemerintah selaku regulator kesehatan perlu untuk mempersiapkan aturan-aturan hukum, ekosistem aplikasi, dan pelaksanaan telemedisin.

Dalam kerangka tersebut, beberapa perangkat regulasi sangat mendesak dan penting dibuatkan aturan oleh lembaga negara yang kompeten meregulasi praktik kedokteran di Indonesia (UU Praktik Kedokteran Nomor 29/2004, KKI Konsil Kedokteran Indonesia). Beberapa regulasi yang dibutuhkan adalah, pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedisin. Kedua, regulasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan telemedisin.

Ketiga, regulasi tenaga dokter dan tenaga paramedis/teknisi telemedicine. Keempat, regulasi yang berhubungan dengan registrasi dan sertifikasi telemedisin. Kelima, regulasi yang mengatur interoperabilitas antara stakeholder telemedisin. Keenam, regulasi yang mengatur pertanggungjawaban medis oleh dokter dan paramedis. Ketujuh, regulasi yang mengatur provider aplikasi digital telemedisin.

Aturan dan perangkat hukum telemedisin ini diperlukan demi untuk melindungi hak-hak pasien dan konsumen kesehatan serta masyarakat luas.

Baca Juga: koran-sindo.com

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)