Urgensi Regulasi Telemedisin dalam Pelayanan Kedokteran

Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:16 WIB
loading...
Urgensi Regulasi Telemedisin dalam Pelayanan Kedokteran
Prof Dr Taruna Ikrar
A A A
Prof Dr Taruna Ikrar
Ketua Konsil Kedokteran (KKI: Konsil Kedokteran Indonesia),
Direktur International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA),
Ketua Tim Pengkajian Peraturan Konsil Telemedisin KKI

LEDAKAN teknologi dan pemanfaatan telekomunikasi mengalami kemajuan yang sangat pesat, bahkan jauh dari yang telah diperkirakan sebelumnya. Sebagai contoh; penggunaan smartphone, internet, laptop, dan perangkat telekomunikasi lainnya.

Teknologi informasi mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Adapun teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data pada perangkat informasi tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya.

Teknologi informasi mengalami revolusi setelah adanya perpaduan dengan teknologi komputer dan aplikasi telekomunikasi. Demikian pula telah berkembang Metaverse dan teknologi komunikasi digital tiga dimensi. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya, apalagi disertai dengan penemuan mesin cerdas atau artificial intelligences (AI).

Kecerdasan buatan atau AI merupakan teknologi transformatif yang telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, apalagi dalam kehidupan modern yang dewasa ini serbadigital. AI juga diaplikasikan pemanfaatannya dalam semua sektor pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.

AI dan Revolusi Telekomunikasi
Dewasa ini telah nyata pemanfaatan AI pada layanan dan perawatan kesehatan yang mencakup seluruh pengalaman klinis, khususnya yang paling signifikan di tiga area utama sebagai berikut.

1) Big data. Peran kecerdasan buatan diperlukan dalam pengumpulan data yang sangat besar dan banyak, termasuk analisisnya, serta dalam proses analisis kesehatan mulai dari tingkat individu hingga data yang berasal dari masyarakat.

2). Aplikasi klinis. Kita sepakat bahwa dalam pelayanan kedokteran, fungsi dokter sangat penting, namun setelah kemajuan kecerdasan buatan dan teknologi pencitraan kedokteran, peran dokter mulai tersaingi. Aplikasi kecerdasan buatan dalam proses pencitraan medis akan berdampak sangat besar. Sebagai contoh pemanfaatan AI dalam membaca hasil radiologi pencitraan medis. AI atau kecerdasan buatan ini mengacu pada jenis model matematika yang kompleks (algoritma).

Untuk membaca gambar sinar X (rontgen) dokter membutuhkan pengetahuan dan pemahaman spesifik seperti anatomi, biofisika, batasan teknis, keadaan penyakit dan patofisiologi subjek yang dicitrakan. Demikian pula para ahli radiologi membutuhkan cara sistematis untuk melihat gambar sinar X tersebut untuk memastikan bahwa mereka melihatnya dan membaca secara teliti dan akurat.

Bisa dibayangkan jika film Sinar X harus dibaca ribuan atu bahkan ratusan ribu jumlahnya. Dokter ahli radiologi yang jumlahnya terbatas akan sangat kewalahan dan kelelahan sehingga menurunkan keakuratan dalam membaca hasil rontgen tersebut. Namun dengan teknologi kecerdasan buatan, semua keterbatasan tersebut dapat dibaca dan diselesaikan secara akurat dan sangat efisien dalam waktu yang sangat singkat.

3). Keputusan klinis. AI bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan klinis secara cepat dan tepat. Hal ini karena AI mengaplikasikan sistem inferensi eksklusif yang canggih. Data klinis yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, demografi, faktor risiko, lokasi geografis, wabah penyakit kontemporer, dan pengalaman kumulatif dokter yang diperoleh dari literatur medis, buku teks, laporan kasus, dan pertemuan pasien secara langsung akan diproses oleh mesin cerdas tersebut.

Data-data tersebut digabungkan dengan menggunakan algoritma ke dalam database untuk dianalisis dengan tingkat keakurasian yang sangat tinggi. Dengan demikian penilaian akhir, diagnosis maupun diagnosis banding menjadi sangat akurat. Dengan kata lain, algoritma AI ini bertindak seperti dokter yang sangat berpengalaman dan terampil dan bisa memutuskan secara cepat dan tepat jenis penyakit, jenis tindakan medis, untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai pendukung metode atau cara pengobatan terbaik untuk pasien.

Dengan demikian kecerdasan buatan atau AI akan sangat membantu dan menentukan dalam proses aplikasi klinis untuk pelayanan kedokteran di masa kini dan masa depan. Hal ini karena aplikasi mesin kecerdasan buatan akan berperan dalam area yang sangat luas, dan bukan hanya aplikasi untuk perangkat penelitian klinis, tetapi juga berperan dalam upaya prediksi penyakit, manajemen kesehatan umum, epidemiologi, pencegahan, dan banyak lagi pemanfaatannya dalam bidang kesehatan.

Demikian pula dengan revolusi telekomunikasi yang juga mengalami kemajuan luar biasa. Kemajuan telekomunikasi yang diaplikasikan dalam dunia medis disebut telemedisin. Telemedisin atau pelayanan kedokteran yang dilakukan dari jarak jauh, berupa transfer data medik elektronik dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Telemedisin adalah praktik kedokteran dengan memakai perangkat komunikasi audio visual untuk pelaksanaan konsultasi, diagnosis, pengobatan, serta pertukaran data medis, bahkan kegiatan ilmiah kedokteran jarak jauh. Gabungan telemedisin dan pemanfaatan AI telah menunjukkan akurasi yang sangat tinggi dalam pemanfaatan untuk menegakkan diagnosis dan pelayanan kedokteran.

Urgensi Regulasi Telemedisin

Aplikasi telemedisin telah memperlihatkan manfaat yang sangat nyata dalam praktik kedokteran dewasa ini. Manfaat telemedisin bukan hanya pada pertukaran informasi medis, tetapi lebih jauh, bahkan semua sendi pelayanan kedokteran, mulai dari tingkat pencegahan (preventif), promisi kesehatan (promotif), diagnosis real times hingga aspek pelayanan dan rehabilitasi kedokteran.

Telemedisin sangat berperan dalam sektor kesehatan. Pasien kini dapat berkonsultasi dengan dokter melalui berbagai aplikasi seluler. Layanan perawatan di rumah, pemeriksaan laboratorium maupun pemesanan obat, juga dapat dilakukan melalui aplikasi seluler, terpadu dengan jasa transportasi daring.

Teknologi digital yang semakin maju sudah dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta peningkatan mutu pelayanan. Beberapa rumah sakit bahkan telah menerapkan sistem pendukung keputusan elektronik yang terpadu dalam suatu rekam medis elektronik untuk membantu dokter dalam membuat keputusan terapi secara akurat sesuai dengan pedoman klinis dan peresepan elektronik.

Kemajuan revolusi telemedisin yang pesat dan aplikasinya dalam pelayanan kedokteran merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Pemanfaatan aplikasi AI dalam area kedokteran sangat luas, mulai dari aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif. Aplikasi tersebut juga berdampak dan memiliki risiko hukum, disiplin, dan etik, sehingga perlu memperjelas pertanggungjawaban serta dalam upaya melindungi masyarakat secara luas.

Aturan tentang telemedisin belum ada, atau setidaknya belum memadai di Indonesia. Dengan begitu pemerintah dituntut membuat regulasi khusus tentang telemedisin. Pemerintah selaku regulator kesehatan perlu untuk mempersiapkan aturan-aturan hukum, ekosistem aplikasi, dan pelaksanaan telemedisin.

Dalam kerangka tersebut, beberapa perangkat regulasi sangat mendesak dan penting dibuatkan aturan oleh lembaga negara yang kompeten meregulasi praktik kedokteran di Indonesia (UU Praktik Kedokteran Nomor 29/2004, KKI Konsil Kedokteran Indonesia). Beberapa regulasi yang dibutuhkan adalah, pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedisin. Kedua, regulasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan telemedisin.

Ketiga, regulasi tenaga dokter dan tenaga paramedis/teknisi telemedicine. Keempat, regulasi yang berhubungan dengan registrasi dan sertifikasi telemedisin. Kelima, regulasi yang mengatur interoperabilitas antara stakeholder telemedisin. Keenam, regulasi yang mengatur pertanggungjawaban medis oleh dokter dan paramedis. Ketujuh, regulasi yang mengatur provider aplikasi digital telemedisin.

Aturan dan perangkat hukum telemedisin ini diperlukan demi untuk melindungi hak-hak pasien dan konsumen kesehatan serta masyarakat luas.

Baca Juga: koran-sindo.com

(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)