Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Rabu, 26 Maret 2025 - 19:16 WIB
loading...
Ramai-ramai delapan organisasi advokat dan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan dugaan intimidasi terhadap Febri Diansyah. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Ramai-ramai delapan organisasi advokat dan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang merupakan mantan juru bicara KPK itu kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap Forum Peduli Advokat Indonesia di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang didalami Febri berupa penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang Visi Law Office.
Baca juga: Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK
Semua itu dilakukan setelah Febri bergabung sebagai bagian dari tim penasihat hukum Hasto dalam menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
"Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya," ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. "Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat," ucapnya.
"Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” sambungnya.
"Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap Forum Peduli Advokat Indonesia di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang didalami Febri berupa penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang Visi Law Office.
Baca juga: Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK
Semua itu dilakukan setelah Febri bergabung sebagai bagian dari tim penasihat hukum Hasto dalam menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
"Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya," ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. "Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat," ucapnya.
"Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” sambungnya.
Lihat Juga :