Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan uji materi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) . Akan tetapi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakin gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikabulkan.

“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).

Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.

(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)

Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.

Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. “Tetap Pasal 27. Minimal itu,” katanya.

Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(Baca: Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona)

Kemudian, pada ayat (2) isinya yaitu anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 disebutkan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)