Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan uji materi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) . Akan tetapi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakin gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikabulkan.
“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.
(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)
Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.
“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.
(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)
Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.
Lihat Juga :