Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Jika Tak Batalkan UU...
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan uji materi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) . Akan tetapi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakin gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikabulkan.

“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).

Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.

(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)

Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved