MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:29 WIB
loading...
MAKI Langsung Gugat...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Para penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 sepertinya harus mengalihkan target uji materi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah memasukkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Meskipun masih melakukan sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Rabu ini (20/5/2020), MAKI tak mau kehilangan momentum. Apalagi, di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) , Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan perppu itu sudah resmi menjadi UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Sebenarnya MK masih satu kali lagi sidang berupa pembacaan putusan. Isinya, gugatan judicial review tidak dapat diterima karena objek perppu sudah hilang. Tidak perlu menunggu putusan itu karena objeknya berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI sudah mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020. Pendaftaran itu tercatat dalam register Nomor TPPO:130/PAN.OLINE/2020. Selain MAKI ada penggugat lain, yakni mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Damai Hari Lubis.

MAKI menggugat bersama Yayasan Mega Bintang, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, dan LBH PEKA. "Materi pengujian UU ini sama dengan pengujian Perppu Covid-19. Ini permohonan pembatalan pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya," ujarnya. (Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Diganti Desember, Menko PMK Buka Kemungkinan Dimajukan ).

Boyamin menerangkan, gugatan ini untuk menguji persamaan hukum bagi semua warga negara, termasuk pejabat. MAKI ingin para pejabat berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Tentunya, pengelolaan itu harus secara baik, benar, serta tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Boyamin menuturkan gugatan judicial review terbaru sebanyak 58 halaman. Sebelumnya, dia menyatakan 53 halaman. MAKI berharap MK cepat menyidangkan gugatan baru ini. "Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan, khususnya tentang pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved