MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 sepertinya harus mengalihkan target uji materi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah memasukkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Meskipun masih melakukan sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Rabu ini (20/5/2020), MAKI tak mau kehilangan momentum. Apalagi, di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) , Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan perppu itu sudah resmi menjadi UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Sebenarnya MK masih satu kali lagi sidang berupa pembacaan putusan. Isinya, gugatan judicial review tidak dapat diterima karena objek perppu sudah hilang. Tidak perlu menunggu putusan itu karena objeknya berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
MAKI sudah mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020. Pendaftaran itu tercatat dalam register Nomor TPPO:130/PAN.OLINE/2020. Selain MAKI ada penggugat lain, yakni mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Damai Hari Lubis.
MAKI menggugat bersama Yayasan Mega Bintang, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, dan LBH PEKA. "Materi pengujian UU ini sama dengan pengujian Perppu Covid-19. Ini permohonan pembatalan pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya," ujarnya. ( ).
Boyamin menerangkan, gugatan ini untuk menguji persamaan hukum bagi semua warga negara, termasuk pejabat. MAKI ingin para pejabat berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Tentunya, pengelolaan itu harus secara baik, benar, serta tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Boyamin menuturkan gugatan judicial review terbaru sebanyak 58 halaman. Sebelumnya, dia menyatakan 53 halaman. MAKI berharap MK cepat menyidangkan gugatan baru ini. "Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan, khususnya tentang pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkasnya.
Meskipun masih melakukan sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Rabu ini (20/5/2020), MAKI tak mau kehilangan momentum. Apalagi, di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) , Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan perppu itu sudah resmi menjadi UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Sebenarnya MK masih satu kali lagi sidang berupa pembacaan putusan. Isinya, gugatan judicial review tidak dapat diterima karena objek perppu sudah hilang. Tidak perlu menunggu putusan itu karena objeknya berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
MAKI sudah mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020. Pendaftaran itu tercatat dalam register Nomor TPPO:130/PAN.OLINE/2020. Selain MAKI ada penggugat lain, yakni mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Damai Hari Lubis.
MAKI menggugat bersama Yayasan Mega Bintang, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, dan LBH PEKA. "Materi pengujian UU ini sama dengan pengujian Perppu Covid-19. Ini permohonan pembatalan pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya," ujarnya. ( ).
Boyamin menerangkan, gugatan ini untuk menguji persamaan hukum bagi semua warga negara, termasuk pejabat. MAKI ingin para pejabat berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Tentunya, pengelolaan itu harus secara baik, benar, serta tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Boyamin menuturkan gugatan judicial review terbaru sebanyak 58 halaman. Sebelumnya, dia menyatakan 53 halaman. MAKI berharap MK cepat menyidangkan gugatan baru ini. "Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan, khususnya tentang pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkasnya.
(zik)