Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:17 WIB
loading...
Digugat ke MK, Ada 4...
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dipersoalkan dalam uji materi di MK. Beleid mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dipersoalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) atau populer disebut UU Covid-19 itu ditengarai melanggar UUD 1945.

(Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)

Materi yang digugat itu adalah Pasal 1 Ayat (3), Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 4 Ayat (2). Selain itu, Pasal 6, 7, 9, 10, Pasal 27 Ayat 1-3 dan Pasal 29 UU 2/2020.

Kuasa hukum pemohon dari Yappika dan kawan-kawan, Violla Reininda menyatakan, ada empat argumentasi keberatan atas UU tersebut. Pertama, UU a quo tidak mencerminkan dasar hukum pengelolaan keuangan negara yang konstitusional. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan)

Berikutnya, ruang aturan lingkup UU ini meluas. Tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan krisis akibat pandemi Corona, tetapi juga krisis ekonomi dan sistem keuangan lainnya yang tidak ada hubungannya pandemi.

"Tidak ada juga batasan waktu masa berlaku UU yang ditujukan untuk status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi corona," kata Violla dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)

Ketiga, UU ini menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung dana penanganan bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved