Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:17 WIB
loading...
Digugat ke MK, Ada 4...
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dipersoalkan dalam uji materi di MK. Beleid mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dipersoalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) atau populer disebut UU Covid-19 itu ditengarai melanggar UUD 1945.

(Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)

Materi yang digugat itu adalah Pasal 1 Ayat (3), Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 4 Ayat (2). Selain itu, Pasal 6, 7, 9, 10, Pasal 27 Ayat 1-3 dan Pasal 29 UU 2/2020.

Kuasa hukum pemohon dari Yappika dan kawan-kawan, Violla Reininda menyatakan, ada empat argumentasi keberatan atas UU tersebut. Pertama, UU a quo tidak mencerminkan dasar hukum pengelolaan keuangan negara yang konstitusional. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan)

Berikutnya, ruang aturan lingkup UU ini meluas. Tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan krisis akibat pandemi Corona, tetapi juga krisis ekonomi dan sistem keuangan lainnya yang tidak ada hubungannya pandemi.

"Tidak ada juga batasan waktu masa berlaku UU yang ditujukan untuk status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi corona," kata Violla dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)

Ketiga, UU ini menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung dana penanganan bencana.

"Keempat, UU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan dana yang digelontorkan untuk penanganan pandemi Corona," ucapnya.

Pasal 1 Ayat (3) UU 2/2020 misalnya, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tetapi judul dan ruang lingkup pasal tersebut ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan stabilitas keuangan yang lebih luas dari perihal penanganan Corona.

"Maka itu perlu untuk membatasi ruang lingkup UU ini hanya untuk penanganan Covid-19 saja. Karena di dalam judul menggunakan frasa dan/atau yang dinilai bersifat alternatif dan kumulatif," terangnya.

Selain itu, perluasan materi itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa. Menurut dia, ketentuan itu bisa saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan dan berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara.

"Perluasan materi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan di luar hal yang tidak berkaitan dengan pandemi Covid sehingga berpotensi sekali untuk membuka kesewenangan penyelenggara negara," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Yaman Serang Pangkalan...
Yaman Serang Pangkalan Udara Israel dengan Rudal Hipersonik, Kebakaran Berkobar di Tamra
5 Buah Lokal yang Cocok...
5 Buah Lokal yang Cocok untuk Gaya Hidup Sehat, Yuk Dicoba!
Indonesia Fashion Week...
Indonesia Fashion Week 2025 Luncurkan Kampanye Ronakultura Jakarta, Apa Maknanya?
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
2 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
5 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
5 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
5 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
6 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved