Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:17 WIB
loading...
Digugat ke MK, Ada 4...
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dipersoalkan dalam uji materi di MK. Beleid mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dipersoalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) atau populer disebut UU Covid-19 itu ditengarai melanggar UUD 1945.

(Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)

Materi yang digugat itu adalah Pasal 1 Ayat (3), Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 4 Ayat (2). Selain itu, Pasal 6, 7, 9, 10, Pasal 27 Ayat 1-3 dan Pasal 29 UU 2/2020.

Kuasa hukum pemohon dari Yappika dan kawan-kawan, Violla Reininda menyatakan, ada empat argumentasi keberatan atas UU tersebut. Pertama, UU a quo tidak mencerminkan dasar hukum pengelolaan keuangan negara yang konstitusional. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan)

Berikutnya, ruang aturan lingkup UU ini meluas. Tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan krisis akibat pandemi Corona, tetapi juga krisis ekonomi dan sistem keuangan lainnya yang tidak ada hubungannya pandemi.

"Tidak ada juga batasan waktu masa berlaku UU yang ditujukan untuk status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi corona," kata Violla dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)

Ketiga, UU ini menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung dana penanganan bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved