Profil Brigjen TNI Faridah Faisal, dari Hakim Kasus Cebongan hingga Hukum Kolonel Priyanto Bui Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Rekam jejaknya panjang. Berbagai jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. Semasa perwira menengah itu dia juga pernah bertugas di Peradilan Militer Tinggi II Jakarta, institusi yang kini dipimpinnya.

Baca juga: Penampakan Serda Ucok Eksekutor 4 Narapidana Cebongan Bikin Gempar Netizen

Nama Faridah mencuat ke publik saat terjadi Tragedi Cebongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel Chk (K), Faridah bertugas di Pangadilan Militer II-11 Yogyakarta. Faridah merupakan salah satu hakim ketua yang mengadili perkara itu. Untuk diketahui, terdapat beberapa persidangan dengan majelis hakim berbeda dalam peristiwa yang melibatkan Serda Ucok Tigor Simbolon tersebut.

Kasus Cebongan merujuk pada peristiwa penembakan empat tahanan di LP Cebongan, Sleman, DIY, pada 23 Maret 2013. Mereka yang ditembak merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anggota Kopassus, Heru Santosa, di Hugo's Café beberapa hari sebelumnya.

Heru meninggal dunia akibat pengeroyokan keji dan brutal itu. Dalam penyidikan, 12 oknum prajurit Kopassus ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Serda Ucok Tigor Simbolon yang diduga kuat sebagai eksekutor. Mereka lantas diadili. Faridah memimpin salah satu persidangan.

Faridah pecah bintang alias menyandang pangkat bintang satu (Brigjen) berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021, tanggal 16 Juli 2021. Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021).

Secara keseluruhan terdapat 44 Perwira Tinggi TNI yang naik pangkat, terdiri atas 29 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU. Faridah menjadi satu-satunya perempuan yang naik pangkat menjadi pati dalam upacara itu.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)