Profil Brigjen TNI Faridah Faisal, dari Hakim Kasus Cebongan hingga Hukum Kolonel Priyanto Bui Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:25 WIB
loading...
Profil Brigjen TNI Faridah...
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal. FOTO/ISTIMEWA
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto . Dalam sidang putusan, Priyanto juga dipecat dari dinas Tentara Nasional Indonesia.

"Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Inf Priyanto didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.



Mirisnya, Priyanto tidak membawa keduanya ke rumah sakit atau puskesmas. Hendi dan Salsabila diangkut dalam mobil menuju Cilacap, Jawa Tengah. Di tengah perjalanan, tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu. Tragisnya, kala itu ternyata korban masih dalam kondisi hidup.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022). Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Bek Arab Saudi Abdulelah...
Bek Arab Saudi Abdulelah al-Amri Koyak Gawang Uruguay di Babak Pertama
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved