Profil Brigjen TNI Faridah Faisal, dari Hakim Kasus Cebongan hingga Hukum Kolonel Priyanto Bui Seumur Hidup
Selasa, 07 Juni 2022 - 15:25 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal. FOTO/ISTIMEWA
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto . Dalam sidang putusan, Priyanto juga dipecat dari dinas Tentara Nasional Indonesia.
"Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Inf Priyanto didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Mirisnya, Priyanto tidak membawa keduanya ke rumah sakit atau puskesmas. Hendi dan Salsabila diangkut dalam mobil menuju Cilacap, Jawa Tengah. Di tengah perjalanan, tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu. Tragisnya, kala itu ternyata korban masih dalam kondisi hidup.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022). Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
"Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Inf Priyanto didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Mirisnya, Priyanto tidak membawa keduanya ke rumah sakit atau puskesmas. Hendi dan Salsabila diangkut dalam mobil menuju Cilacap, Jawa Tengah. Di tengah perjalanan, tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu. Tragisnya, kala itu ternyata korban masih dalam kondisi hidup.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022). Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Lihat Juga :