Profil Brigjen TNI Faridah Faisal, dari Hakim Kasus Cebongan hingga Hukum Kolonel Priyanto Bui Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:25 WIB
loading...
Profil Brigjen TNI Faridah Faisal, dari Hakim Kasus Cebongan hingga Hukum Kolonel Priyanto Bui Seumur Hidup
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal. FOTO/ISTIMEWA
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto . Dalam sidang putusan, Priyanto juga dipecat dari dinas Tentara Nasional Indonesia.

"Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Inf Priyanto didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.



Mirisnya, Priyanto tidak membawa keduanya ke rumah sakit atau puskesmas. Hendi dan Salsabila diangkut dalam mobil menuju Cilacap, Jawa Tengah. Di tengah perjalanan, tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu. Tragisnya, kala itu ternyata korban masih dalam kondisi hidup.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022). Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Faridah.

Baca juga: Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Profil Brigjen TNI Faridah Faisal
Srikandi hukum militer. Julukan itu sepertinya tepat disematkan kepada Faridah. Perempuan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini meretas karier militer dari kecabangan Corps Hukum (Chk).

Pengetahuannya dalam dunia hukum diperdalam dengan menempuh pendidikan sarjana (S1) dan magister (S2) di Universitas Hasanuddin. Saat ini Faridah menjabat Ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.

Rekam jejaknya panjang. Berbagai jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. Semasa perwira menengah itu dia juga pernah bertugas di Peradilan Militer Tinggi II Jakarta, institusi yang kini dipimpinnya.

Baca juga: Penampakan Serda Ucok Eksekutor 4 Narapidana Cebongan Bikin Gempar Netizen

Nama Faridah mencuat ke publik saat terjadi Tragedi Cebongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel Chk (K), Faridah bertugas di Pangadilan Militer II-11 Yogyakarta. Faridah merupakan salah satu hakim ketua yang mengadili perkara itu. Untuk diketahui, terdapat beberapa persidangan dengan majelis hakim berbeda dalam peristiwa yang melibatkan Serda Ucok Tigor Simbolon tersebut.

Kasus Cebongan merujuk pada peristiwa penembakan empat tahanan di LP Cebongan, Sleman, DIY, pada 23 Maret 2013. Mereka yang ditembak merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anggota Kopassus, Heru Santosa, di Hugo's Café beberapa hari sebelumnya.

Heru meninggal dunia akibat pengeroyokan keji dan brutal itu. Dalam penyidikan, 12 oknum prajurit Kopassus ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Serda Ucok Tigor Simbolon yang diduga kuat sebagai eksekutor. Mereka lantas diadili. Faridah memimpin salah satu persidangan.

Faridah pecah bintang alias menyandang pangkat bintang satu (Brigjen) berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021, tanggal 16 Juli 2021. Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021).

Secara keseluruhan terdapat 44 Perwira Tinggi TNI yang naik pangkat, terdiri atas 29 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU. Faridah menjadi satu-satunya perempuan yang naik pangkat menjadi pati dalam upacara itu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)