Kuota Jemaah Haji Reguler Tahun 2025 per Provinsi, Jawa Barat Paling Banyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah haji . Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama menetapkan sebanyak 203.320 di antaranya merupakan jemaah haji reguler.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan, mayoritas kuota haji akan diberikan kepada jemaah haji reguler.
"Untuk haji regulernya itu 203.320. Yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler, disebut dengan reguler murni itu jemaah," ujar Hilman dalam Rapat Bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Hilman melanjutkan, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler. "Kemudian untuk haji khususnya 17.680," kata Hilman.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terdapat pembagian kuota jemaah haji reguler untuk tiap provinsi. Berikut ini rinciannya, dikutip SINDOnews dari laman Kemenag:
1. Aceh
Jemaah: 4.110
Prioritas Lanjut Usia: 219
Pembimbing KBIHU: 13
Petugas Haji Daerah: 36
Jumlah: 4.378
2. Sumatera Utara
Jemaah: 7.797
Prioritas Lanjut Usia: 416
Pembimbing KBIHU: 49
Petugas Haji Daerah: 66
Jumlah: 8.328
3. Sumatera Barat
Jemaah: 4.338
Prioritas Lanjut Usia: 231
Pembimbing KBIHU: 8
Petugas Haji Daerah: 36
Jumlah: 4.613
4. Riau
Jemaah: 4.751
Prioritas Lanjut Usia: 252
Pembimbing KBIHU: 5
Petugas Haji Daerah: 39
Jumlah: 5.047
5. Jambi
Jemaah: 2.735
Prioritas Lanjut Usia: 145
Pembimbing KBIHU: 8
Petugas Haji Daerah: 21
Jumlah: 2.909
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan, mayoritas kuota haji akan diberikan kepada jemaah haji reguler.
"Untuk haji regulernya itu 203.320. Yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler, disebut dengan reguler murni itu jemaah," ujar Hilman dalam Rapat Bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Hilman melanjutkan, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler. "Kemudian untuk haji khususnya 17.680," kata Hilman.
Daftar Kuota Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terdapat pembagian kuota jemaah haji reguler untuk tiap provinsi. Berikut ini rinciannya, dikutip SINDOnews dari laman Kemenag:
1. Aceh
Jemaah: 4.110
Prioritas Lanjut Usia: 219
Pembimbing KBIHU: 13
Petugas Haji Daerah: 36
Jumlah: 4.378
2. Sumatera Utara
Jemaah: 7.797
Prioritas Lanjut Usia: 416
Pembimbing KBIHU: 49
Petugas Haji Daerah: 66
Jumlah: 8.328
3. Sumatera Barat
Jemaah: 4.338
Prioritas Lanjut Usia: 231
Pembimbing KBIHU: 8
Petugas Haji Daerah: 36
Jumlah: 4.613
4. Riau
Jemaah: 4.751
Prioritas Lanjut Usia: 252
Pembimbing KBIHU: 5
Petugas Haji Daerah: 39
Jumlah: 5.047
5. Jambi
Jemaah: 2.735
Prioritas Lanjut Usia: 145
Pembimbing KBIHU: 8
Petugas Haji Daerah: 21
Jumlah: 2.909