Kejagung Apresiasi Vonis 16 Tahun Penjara terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah

Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:11 WIB
loading...
Kejagung Apresiasi Vonis...
Kejagung mengapresiasi vonis 16 tahun penjara Pengadilan Tinggi Militer Jakarta terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Diketahui ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vonis tersebut menunjukkan tidak terdapat perbedaan pada pengadilan militer dalam menjatuhkan pidana pokok terhadap terpidana militer maupun terpidana sipil.

"Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas," jelas Sumedana melalui keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).



Menurut Sumedana, vonis hukuman penjara sekaligus denda serta uang pengganti sesuai nilai yang dikorupsi masing-masing terdakwa, menunjukkan upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal.

"Upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara didukung kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas," terang Sumedana.

Di samping itu, Sumedana menuturkan sikap Pengadilan Militer yang membuka publikasi media, khususnya memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD tersebut, juga semakin penting untuk memberikan gambaran bagaimana transparansi hukum di tubuh Militer.

"Peran publikasi media ini membuktikan bahwa reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI," ujarnya.



Sebagai informasi, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari selama 16 tahun penjara.

Majelis hakim juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) kepada terdakwa Yus Adi. Bila tak dibayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Yus Adi akan disita dan dilelang jaksa guna menutup uang pengganti itu.

Sementara untuk Ni Putu, didenda Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar). Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu juga akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (31/1/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)