Komnas HAM Minta Panglima TNI dan MA Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika

Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:25 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Panglima TNI dan MA Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta Panglima TNI mengawasi sidang kasus mutilasi warga oleh prajurit TNI di Mimika. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil temuan awal pemantauan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Temuan tersebut terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika.

"Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Sabtu (21/1/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan pemantauan persidangan perkara pembunuhan dan mutilasi di Mimika. Persidangan tersebut digelar secara terpisah di PM III-19 Jayapura, Papua pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.



“Hal ini merupakan upaya melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan sebagai bentuk respon cepat,” katanya.

Dia menyebut, ketiga sidang yang digelar secara terpisah itu yakni Sidang Perkara Nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 terdakwa atas nama Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.



Kedua, Sidang Perkara Nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 terdakwa yakni, Pratu Rahmat Amin Sese. Sidang ini terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ketiga, Sidang Perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa atas nama Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Temuan hasil pemantauan sidang tersebut, didapati bahwa Sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)