Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Seumur Hidup
Rabu, 25 Januari 2023 - 08:31 WIB
loading...
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menjelaskan bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, divonis penjara seumur hidup. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Selasa (24/1/2023).
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," kata Herman mengutip putusan pengadilan.
Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice dalam Kasus Mutilasi di Papua
Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," kata Herman mengutip putusan pengadilan.
Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice dalam Kasus Mutilasi di Papua
Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :