Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Selasa (24/1/2023).
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," kata Herman mengutip putusan pengadilan.
Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ucapnya.
Tidak hanya pidana pokok, Herman mengatakan, jika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.
Dalam kasus ini, enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang..
Mereka adalah Mayor Infanteri HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sedangkan empat warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," kata Herman mengutip putusan pengadilan.
Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ucapnya.
Tidak hanya pidana pokok, Herman mengatakan, jika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.
Dalam kasus ini, enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang..
Mereka adalah Mayor Infanteri HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sedangkan empat warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.