Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Dilaporkan, KY: Jadi Prioritas karena Picu Gejolak

Kamis, 09 Januari 2025 - 09:44 WIB
loading...
Hakim yang Vonis Ringan...
KY telah menerima laporan terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Rbk dilaporkan ke KY. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu diterima pada Senin, 6 Januari 2025.

"Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut pada Senin, 6 Januari 2025," kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).

Fajar memastikan Komisi Yudisial tengah memproses laporan yang diterima. Komisi Yudisial juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.



"KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tuturnya.

Komisi Yudisial juga menyebut kasus ini menjadi prioritas lembaga lantaran menjadi perhatian publik. Informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ini pun akan ditelusuri sedalam-dalamnya.

"Komisi Yudisial menyadari putusan ini menimbulkan gejolak di dalam masyarakat terutama pertimbangan hakim yang meringankan. Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan Komisi Yudisial akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," ujarnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3315 seconds (0.1#10.140)