Polri Sita Uang Rp1,8 M dari Rekening Terkait Indra Kenz

Senin, 06 Juni 2022 - 16:42 WIB
loading...
Polri Sita Uang Rp1,8 M dari Rekening Terkait Indra Kenz
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di ruang mini studio Gedung Divisi Humas Polri, Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022). Foto/Carlos Roy Fajarta/MPI
A A A
JAKARTA - Polri telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan investasi bodong Afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Hal ini dikatakan oleh Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.





Ia mengungkapkan, terkait flash disk yang sudah diamankan penyidik dan disita penyidik saat pembukaan safe deposit box milik IK berisi data perusahaan PT Dotek Teknologi Indonesia yang merupakan perusahaan koin kripto.

"Selain itu flash disk tersebut juga berisikan data perusahaan kursus trading milik saudara IK. Pada Senin 6 Juni 2022 berkas perkara IK sudah dikirimkan kembali ke JPU, setelah dilengkapi P19 oleh JPU," ungkap Gatot Repli Handoko.

Ia memastikan, penyidik terus berupaya melakukan mengejar atau melakukan tracing aset kemana saja uang Binomo mengalir untuk sebisa mungkin dihadirkan dalam sidang pengadilan.

"Sitaan aset dari Binomo kita akan minta update data, karena terkait flash disk ini masih dihitung juga apakah ada kaitannya dengan pidana, yang nanti akan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik kita tunggu updatenya dan nilainya. Uang Rp1,8 miliar yang terakhir itu disita dari IK, ada tambahan lagi, itu aset nya IK," jelas Gatot

Ia menyebutkan temuan aliran dana Rp1,886 miliar tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari para tersangka maupun saksi, ditelusuri dan didalami penyidik, menemukan itu, baru dilakukan upaya penyidikan yang ada keterkaitan dengan Binomo.

Terkait kasus investasi bodong lainnya yakni Quotex dengan tersangka utama Doni Salmanan, Gatot menyebutkan kasus tersebut masih diteliti oleh pihak kejaksaan.

"Kami sampaikan update terkait kasus platfrom Quotex, dapat diinformasikan terkait berkas perkara tersangka DS (Donny Salmanan) yang sedang diteliti oleh Kejaksaan," tutup Gatot Repli Handoko.

Sebagaimana diketahui, investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 orang korban.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)