Kejagung Teliti Berkas Perkara Indra Kenz

Sabtu, 09 April 2022 - 00:25 WIB
loading...
Kejagung Teliti Berkas...
Berkas perkara Indra Kenz masuk dalam tahap satu yang diserahkan ke Kejagung dan telah diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut tengah diteliti oleh Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan berkas perkara Indra Kenz masuk dalam tahap satu yang diserahkan ke Kejagung pada Selasa (5/4/2022) dan telah diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu (6/4/2022).



"Indra Kenz akan diperiksa dalam Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Ketut, Jumat (8/4/2022).

Ketut menambahkan, saat ini berkas perkara Indra Kenz dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk. Selama satu minggu, jaksa peneliti akan menentukan keputusan hasil pelimpahan berkas.



"Jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," jelasnya.



Tersangka Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Chandra mengungkapkan saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian dari berkas tersebut. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah dinyatakan lengkap atau P-21 atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik. "Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)