Simak Spesifikasi Helikopter Agusta Westland AW-101

Rabu, 01 Juni 2022 - 05:58 WIB
loading...
Simak Spesifikasi Helikopter...
Spesifikasi helikopter Agusta Westland AW-101 menarik dicermati. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Spesifikasi helikopter Agusta Westland AW-101 menarik dicermati. Ya, beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland AW-101.

Lembaga antirasuah itu akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) selama 20 hari terhitung 24 Mei 2022 hingga 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Upaya paksa berupa penahanan itu dilakukan setelah Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway rampung diperiksa penyidik KPK.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak Juni 2017. Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Irfan dalam kasus ini diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW) Lorenzo Pariani (LP).

Baca Juga: Helikopter AW101 Murni untuk Kepentingan TNI AU



Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015. Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU.

Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101. Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta.

Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar). Selanjutnya, sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi.

Baca Juga: KPK dan TNI Cek Fisik Spesifikasi Heli AW-101

Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial. Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.

Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di 2015 senilai USD56,4 juta. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK Fachri Adamy. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh.



Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK. Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100% dari pengadaan helikopter tersebut.

Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, KPK memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang bersaldo senilai Rp139,4 miliar. Rekening berisikan uang Rp139,4 miliar itu diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.



Spesifikasi helikopter Agusta Westland AW-101:
Dilansir dari situs TNI AU pada November 2015, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu Marsekal TNI Agus Supriatna menjelaskan bahwa pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU sesuai pagu anggaran yang sudah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) TNI AU 2015 - 2019. Pemilihan helikopter pabrikan Itali dan Inggris ini yang rencananya bakal memperkuat Skadron Udara VVIP/VIP 45 TNI AU itu sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dari satuan bawah hingga ke Mabes TNI.

Agus Supriatna mengungkapkan bahwa helikopter AW-101 memiliki standar pengamanan modern, seperti perahu karet dan sarana bantalan udara yang mengembang layaknya air bag (kantong udara) saat terjadi benturan. Selain itu, kata dia, helikopter AW-101 memiliki kabin yang tinggi yakni lebih dari 180 sentimeter dan memiliki tiga engine sehingga lebih aman dalam penerbangan.

Diberitakan SINDOnews pada Rabu 28 Desember 2016, Kepala Dinas Penerangan TNI AU saat itu Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya mengatakan bahwa pembelian heli ini sudah berdasarkan restu pemerintah, seperti Bapenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Komisi I DPR. “Ini untuk kebutuhan militer, bukan VVIP, untuk SAR, bencana. Kita perlu heli yang menampung kapasitas besar, yang mampu membawa pasukan, dan pasti sesuai dengan kebutuhan," kata Jemi Trisonjaya.

Baca Juga: Gunakan Sistem Avionik, Helikopter Tempur AW 101 Bikin Heboh Indonesia

Sementara itu, dilihat dari situs helicopters.leonardo.com, helikopter ini memiliki berat kotor maksimum 15.600 kilogram. Helikopter AW-101 berkapasitas 2 pilot, 1 awak pesawat, dan 25 tentara.

Panjang keseluruhan helikopter ini 22,83 meter, sedangkan tinggi keseluruhannya adalah 6,66 meter, dan diameter rotor 18,60 meter. Kemudian, kecepatan maksimalnya 277 km/jam. Helikopter ini mengusung mesin GE CT7-8E, mesin turboshaft dengan Full Authority Digital Engine Control (FADEC).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2938 seconds (0.1#10.140)