KPK dan TNI Cek Fisik Spesifikasi Heli AW-101

Kamis, 24 Agustus 2017 - 14:48 WIB
KPK dan TNI Cek Fisik...
KPK dan TNI Cek Fisik Spesifikasi Heli AW-101
A A A
JAKARTA - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI melakukan pemeriksaan fisik terhadap Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Skuadron Teknik (Skatek) 021, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dari pantauan SINDOnews.com, penyidik KPK yang berjumlah sekitar tujuh orang tiba di Skuadron Skatek sekira pukul 11.00 WIB. Mereka langsung memeriksa kondisi ban, pintu, kabin hingga kokpit helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut.

"Pengecekan fisik, oleh tim ahli dari independen berkaitan dengan ahli pesawat. Satu tim jumlahnya berapa saya belum tahu," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).

"Tugas kita hari ini melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan fisik oleh ahli. (Tim independen) dari KPK dan juga dari POM TNI," imbuhnya.

Menurut Dodik, pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas sehingga baik secara formal maupun material semuanya terpenuhi.

"Yang jelas kondisi fisik pesawat, kalau ada bodi pesawat ya bodi, ada mesin ya mesin, kemudian kalau ada yang lain-lain ya mungkin lain-lain," tuturnya.

"Itu untuk mengetahui apakah sesuai dengan kontraknya, spek dan sesuai harganya. Tapi nanti kalau sudah ada hasil lengkap dari pemeriksaan kita akan sampaikan, kalau tidak saya, mungkin KPK," ucapnya.

Dodik menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus berjalan. Jika dalam hasil pemeriksaan berkembang ada tersangka maka akan disampaikan. "Kita tidak sembrono menetapkan orang jadi tersangka. Tunggu saja," kata Dodik.

Seperti diketahui, penyidik POM TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus pembelian helikopter tersebut. Tiga angota TNI terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Marsma TNI FA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Selanjutnya, Kolonel FTS dan Marsda SB, sebagai asisten perencana (Asrena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0593 seconds (0.1#10.140)