Kapal OPV, Bukti Kapasitas Industri Pertahanan Swasta
Senin, 07 Oktober 2024 - 05:03 WIB
loading...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A
A
A
PRESTASI membanggakan disuguhkan PT Daya Radar Utama (DRU). Perusahaan yang berbasis di Lampung tersebut sukses meluncurkan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) 90M dan OPV dalam tempo dua hari, yakni pada Rabu (18/09/2024) dan Jumat (20/09/2024). Capaian menunjukkan kapasitas industri galangan kapal swasta Tanah Air tidak jauh berbeda dengan PT PAL, karena sudah bisa dipercaya menggarap proyek kapal perang yang dianggap sekelas light fregat ini.
baca juga: Fase Indah untuk BUMN Inhan Indonesia
Prosesi ship-naming atau pemberian nama kapal dilakukan secara bersamaan, dengan dipimpin langsung Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, pada Jumat (20/9), di galangan PT DRU, di Lampung. Nama yang diberikan masing-masing adalah KRI Raja Haji Fisabilillah (RHF)-391 dan KRI Lukas Rumkorem (LRK)-392. Kedua tokoh yang dijadikan nama merupakan pahlawan nasional asal Melayu dan Papua.
Rencananya, kedua kapal OPV yang pembangunannya dimulai pada Agustus 2021 ini akan diperankan sebagai kapal kombatan sekaligus kapal patroli berkecepatan tinggi yang mampu beroperasi di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia. Konstruksi kapal berdesain monohull ini dirancang untuk memiliki performance yang baik pada kecepatan tinggi, yakni sekitar 28 knot, maupun pada kecepatan jelajah sekitar 20 knot.
Kapal ini juga dilengkapi dua loading ramp untuk peluncuran RHIB (rigid hull inflatable boat) yang ditempatkan di bagian buritan dan satu helipad. Diproyeksikan kapal dengan desain berbasis fregat RE Martadina class (Sigma 10514) tersebut untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kapal Eskorta (Satkor) TNI AL.
Sebagai taringnya, kapal akan dilengkapi dengan meriam 76 mm dan 40 mm Leonardo, meriam 20 mm Escribano, decoy atau therma, dan surface to surface missile 2x4 launcher system Roketsan dengan rudal yang akan disematkan, Atamca.Untuk melengkapi persenjataan dan combat management system (CMS), pengadaannya akan dilakukan terpisah atau modelfitted for but not with(FFBNW).
Secara teoritis, seperti ditulis Bayu Pamungkas dalam Indomiliter.com edisi 18/09/2024, OPV dibuat untuk menjembatani gap antara kapal armada di Satuan Kapal Patroli (Satrol) dan kapal perang kelas korvet maupun fregat. Segmen sama juga tengah dibangun Malaysia, Thailand, Singapura dan Australia. Namun jika dilihat dari spesifikasi sistem persenjataan yang terbilang gahar, OPV TNI AL ini layak disebut light fregat.
Muhammad Ali menjelaskan, pembangunan kapal OPV merupakan langkah strategis TNI AL untuk meningkatkan kapabilitas operasionalnya demi menghadapi dinamika ancaman maritim yang semakin kompleks. Menurut dia, program modernisasi alutsista ini sejalan dengan Rencana Strategis Jangka Panjang yang bertujuan untuk mewujudkan TNI AL modern, berdaya gentar di kawasan, dan berproyeksi global.
‘’Selain itu, pembangunan kapal OPV merupakan wujud kontribusi TNI Angkatan Laut dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri,’’ ujar dia. Pembangunan kapal OPV 90M ini merupakan wujud kontribusi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan laju perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
baca juga: Optimasi Industri Pertahanan Nasional Indonesia
Dalam sambutan Kabaranahan Kemhan yang dibacakan Staf Ahli Menhan bidang Politik Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Kosasih, diungkapkan bahwa pembangunan kapal OPV 90M merupakan bagian integral dari pembangunan sistem pertahanan negara,khususnya kekuatan TNI AL. Program ini sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ada, yang bertujuan untuk memenuhi jumlah minimal kapal yang bisa dioperasikan guna mendukung pemenuhan tugas TNI AL.
Kabaranahan Kemhan atas nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi kerja sama dan kerja keras PT DRU dan Satuan Tugas Yekda dalam negeri Kapal OPV 90M, dan kemampuannya membangun kapal sesuai kontrak. Kabaranahan Kemhan pun berharap agar industri pertahanan dalam negeri, dalam hal ini galangan kapal nasional, dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu berkompetisi di pasar global melalui peningkatan kapasitas produksi, manajemen, serta teknologi modern sehingga mampu bersaing dengan kompetitor luar negeri.
Adapun Direktur PT DRU John Wijanarko dalam sambutannya menyatakan bahwa PT DRU merupakan galangan kapal pertama yang diberi kepercayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membangun kapal OPV. Dengan persenjataan peperangan anti-serangan udara, permukaan laut, dan bawah air yang disematkan, kapal OPV tidak hanya memiliki fungsi sebagai kapal patroling force, tapi juga dapat dioperasikan menjadi kapal striking force untuk menambah kekuatan alutsista TNI AL.
Peran Swasta Setara BUMN Inhan
Kepercayaan yang diberikan kepada PT DRU untuk membangun kapal perang sekelas OPV bisa dianggap sebagai tonggak sejarah baru industri pertahanan swasta nasional. Realitas ini menunjukkan mereka tidak lagi menjadi perusahaan tier 2 yang hanya dipercaya mengerjakan kontrak kapal patrol atau landing ship tank (LST) saja, tapi juga kapal perang yang lebih besar, yang selama ini hanya dinikmati PT PAL saja.
Bagaimana galangan kapal swasta bisa memiliki hak setara dengan BUMN Inhan? Bukankan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan hanya memberikan mandat lead integrator kepada BUMN Inhan saja, termasuk di dalamnya membuat alat utama menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Sedangkan perusahaan swasta hanya diberi porsi sebagai industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku.
baca juga: Fase Indah untuk BUMN Inhan Indonesia
Prosesi ship-naming atau pemberian nama kapal dilakukan secara bersamaan, dengan dipimpin langsung Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, pada Jumat (20/9), di galangan PT DRU, di Lampung. Nama yang diberikan masing-masing adalah KRI Raja Haji Fisabilillah (RHF)-391 dan KRI Lukas Rumkorem (LRK)-392. Kedua tokoh yang dijadikan nama merupakan pahlawan nasional asal Melayu dan Papua.
Rencananya, kedua kapal OPV yang pembangunannya dimulai pada Agustus 2021 ini akan diperankan sebagai kapal kombatan sekaligus kapal patroli berkecepatan tinggi yang mampu beroperasi di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia. Konstruksi kapal berdesain monohull ini dirancang untuk memiliki performance yang baik pada kecepatan tinggi, yakni sekitar 28 knot, maupun pada kecepatan jelajah sekitar 20 knot.
Kapal ini juga dilengkapi dua loading ramp untuk peluncuran RHIB (rigid hull inflatable boat) yang ditempatkan di bagian buritan dan satu helipad. Diproyeksikan kapal dengan desain berbasis fregat RE Martadina class (Sigma 10514) tersebut untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kapal Eskorta (Satkor) TNI AL.
Sebagai taringnya, kapal akan dilengkapi dengan meriam 76 mm dan 40 mm Leonardo, meriam 20 mm Escribano, decoy atau therma, dan surface to surface missile 2x4 launcher system Roketsan dengan rudal yang akan disematkan, Atamca.Untuk melengkapi persenjataan dan combat management system (CMS), pengadaannya akan dilakukan terpisah atau modelfitted for but not with(FFBNW).
Secara teoritis, seperti ditulis Bayu Pamungkas dalam Indomiliter.com edisi 18/09/2024, OPV dibuat untuk menjembatani gap antara kapal armada di Satuan Kapal Patroli (Satrol) dan kapal perang kelas korvet maupun fregat. Segmen sama juga tengah dibangun Malaysia, Thailand, Singapura dan Australia. Namun jika dilihat dari spesifikasi sistem persenjataan yang terbilang gahar, OPV TNI AL ini layak disebut light fregat.
Muhammad Ali menjelaskan, pembangunan kapal OPV merupakan langkah strategis TNI AL untuk meningkatkan kapabilitas operasionalnya demi menghadapi dinamika ancaman maritim yang semakin kompleks. Menurut dia, program modernisasi alutsista ini sejalan dengan Rencana Strategis Jangka Panjang yang bertujuan untuk mewujudkan TNI AL modern, berdaya gentar di kawasan, dan berproyeksi global.
‘’Selain itu, pembangunan kapal OPV merupakan wujud kontribusi TNI Angkatan Laut dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri,’’ ujar dia. Pembangunan kapal OPV 90M ini merupakan wujud kontribusi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan laju perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
baca juga: Optimasi Industri Pertahanan Nasional Indonesia
Dalam sambutan Kabaranahan Kemhan yang dibacakan Staf Ahli Menhan bidang Politik Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Kosasih, diungkapkan bahwa pembangunan kapal OPV 90M merupakan bagian integral dari pembangunan sistem pertahanan negara,khususnya kekuatan TNI AL. Program ini sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ada, yang bertujuan untuk memenuhi jumlah minimal kapal yang bisa dioperasikan guna mendukung pemenuhan tugas TNI AL.
Kabaranahan Kemhan atas nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi kerja sama dan kerja keras PT DRU dan Satuan Tugas Yekda dalam negeri Kapal OPV 90M, dan kemampuannya membangun kapal sesuai kontrak. Kabaranahan Kemhan pun berharap agar industri pertahanan dalam negeri, dalam hal ini galangan kapal nasional, dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu berkompetisi di pasar global melalui peningkatan kapasitas produksi, manajemen, serta teknologi modern sehingga mampu bersaing dengan kompetitor luar negeri.
Adapun Direktur PT DRU John Wijanarko dalam sambutannya menyatakan bahwa PT DRU merupakan galangan kapal pertama yang diberi kepercayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membangun kapal OPV. Dengan persenjataan peperangan anti-serangan udara, permukaan laut, dan bawah air yang disematkan, kapal OPV tidak hanya memiliki fungsi sebagai kapal patroling force, tapi juga dapat dioperasikan menjadi kapal striking force untuk menambah kekuatan alutsista TNI AL.
Peran Swasta Setara BUMN Inhan
Kepercayaan yang diberikan kepada PT DRU untuk membangun kapal perang sekelas OPV bisa dianggap sebagai tonggak sejarah baru industri pertahanan swasta nasional. Realitas ini menunjukkan mereka tidak lagi menjadi perusahaan tier 2 yang hanya dipercaya mengerjakan kontrak kapal patrol atau landing ship tank (LST) saja, tapi juga kapal perang yang lebih besar, yang selama ini hanya dinikmati PT PAL saja.
Bagaimana galangan kapal swasta bisa memiliki hak setara dengan BUMN Inhan? Bukankan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan hanya memberikan mandat lead integrator kepada BUMN Inhan saja, termasuk di dalamnya membuat alat utama menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Sedangkan perusahaan swasta hanya diberi porsi sebagai industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku.
Lihat Juga :