Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Rugikan Negara Rp224 Miliar
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:32 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) setelah melenggang bebas selama hampir lima tahun. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) setelah melenggang bebas selama hampir lima tahun. Irfan Kurnia Saleh ditahan setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.
Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Irfan bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp224 miliar terkait pengadaan helikopter angkut jenis AW-101.
"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: 5 Tahun Melenggang Bebas, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Akhirnya Dijebloskan Penjara
Lebih lanjut, Firli membeberkan konstruksi perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini. Mulanya, kata Firli, Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus PT Karsa Cipta Gemilang berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW) Lorenzo Pariani (LP).
Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Irfan bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp224 miliar terkait pengadaan helikopter angkut jenis AW-101.
"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: 5 Tahun Melenggang Bebas, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Akhirnya Dijebloskan Penjara
Lebih lanjut, Firli membeberkan konstruksi perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini. Mulanya, kata Firli, Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus PT Karsa Cipta Gemilang berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW) Lorenzo Pariani (LP).
Lihat Juga :