Pilkada 2020, KPU Beberkan Alasan Larang Kampanye di Tempat Terbuka

Senin, 22 Juni 2020 - 23:05 WIB
loading...
Pilkada 2020, KPU Beberkan...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan tentang mekanisme kampanye Pilkada serentak 2020 dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Selain membatasi peserta kampanye, yakni maksimal 40% dari kapasitas ruangan, kampanye di ruangan terbuka atau kampanye berbentuk acara kebudayaan juga dilarang oleh KPU.

“Selain mengatur soal penggunaan masker dan pelindung diri lainnya pada peserta kampanye, dalam rapat umum dan rapat terbatas kami mengaturnya 40 persen. Ada usulan 50 persen masukan ini kita catat. Setiap tempat seperti misalnya stadion pasti akan menginformasikan kapasitas ruangannya, makannya kami usulkan maksimal 40 persen,” tutur Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Mengenai cara mengontrol kampanye, Arief mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut mengawasi, termasuk juga peserta pilkada yang membawa simpatisannya untuk ikut mengawasi.

“Cara mengawasinya bisa melalui satu pintu masuk, lalu bagamana mengukur kapasitas,” katanya.
(Baca juga: Komnas HAM: Jika Ragu ragu, Lebih Baik Pilkada Ditunda )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 23 Selasa: Erika Sengaja Datang ke Klinik Bukan untuk Berobat
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
Berita Terkini
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved