Komnas HAM: Jika Ragu-Ragu, Lebih Baik Pilkada Ditunda
Senin, 22 Juni 2020 - 15:38 WIB
loading...
Komnas HAM mengingatkan jika KPU dan pemerintah ragu-ragu bisa memenuhi protokol kesehatan, maka lebih baik Pilkada serentak ditunda. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di tengah pagebluk COVID-19 memerlukan keterbukaan informasi dan akurasi data. Hal itu penting untuk pemetaan daerah-daerah yang memerlukan protokol kesehatan lebih ketat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta pemerintah untuk terbuka mengenai daerah mana yang masuk zona merah dan akan melaksanakan pilkada. Pilkada serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Ini masalah. Kalau data ini ada, pemilih akan waspada dengan keadaan. Kalau tidak ada, masyarakat merasa biasa-biasa saja. Nanti ada lonjakan (kasus COVID-19)," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers daring dengan tema Keselamatan Pemilih dan Penyelenggara Pilkada di Era Pandemi: Dari Perspektif HAM, di Jakarta, Senin (22/6/2020).(Baca juga: Tahapan Pilkada Sebaiknya Dibagi 3 Klaster )
Amiruddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPU harus mengetahui atau mendapatkan informasi mengenai daerah di zona merah dan tetap melaksanakan pilkada .
"Maka protokol kesehatannya lebih maksimal dari lainnya. Konsep Komnas HAM ingin memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dan pilkada bukan tempat penyebaran virus," ujarnya.
Komnas HAM ingin pilkada mempertimbangkan keselamatan pemilih dan penyelenggara. Sebab, pelaksanaan pilkada diprediksi mengundang banyak orang, entah untuk penyerahan dukung calon, kampanye, pemungutan dan rekapitulasi suara.
Dalam pilkada, pergerakan orang sangat masif, sehingga memungkinkan intensitas tinggi kontak antarindividu. Amiruddin menyatakan, jika KPU dan pemerintah ragu-ragu dalam menyiapkan protokol kesehatan COVID-19, lebih baik pilkada ditunda.(Baca juga: Tahapan Pilkada Berpotensi Tanpa PKPU Protokol Kesehatan, KPU Keluarkan SE )
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta pemerintah untuk terbuka mengenai daerah mana yang masuk zona merah dan akan melaksanakan pilkada. Pilkada serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Ini masalah. Kalau data ini ada, pemilih akan waspada dengan keadaan. Kalau tidak ada, masyarakat merasa biasa-biasa saja. Nanti ada lonjakan (kasus COVID-19)," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers daring dengan tema Keselamatan Pemilih dan Penyelenggara Pilkada di Era Pandemi: Dari Perspektif HAM, di Jakarta, Senin (22/6/2020).(Baca juga: Tahapan Pilkada Sebaiknya Dibagi 3 Klaster )
Amiruddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPU harus mengetahui atau mendapatkan informasi mengenai daerah di zona merah dan tetap melaksanakan pilkada .
"Maka protokol kesehatannya lebih maksimal dari lainnya. Konsep Komnas HAM ingin memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dan pilkada bukan tempat penyebaran virus," ujarnya.
Komnas HAM ingin pilkada mempertimbangkan keselamatan pemilih dan penyelenggara. Sebab, pelaksanaan pilkada diprediksi mengundang banyak orang, entah untuk penyerahan dukung calon, kampanye, pemungutan dan rekapitulasi suara.
Dalam pilkada, pergerakan orang sangat masif, sehingga memungkinkan intensitas tinggi kontak antarindividu. Amiruddin menyatakan, jika KPU dan pemerintah ragu-ragu dalam menyiapkan protokol kesehatan COVID-19, lebih baik pilkada ditunda.(Baca juga: Tahapan Pilkada Berpotensi Tanpa PKPU Protokol Kesehatan, KPU Keluarkan SE )
Lihat Juga :