Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:21 WIB
loading...
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali dibahas DPR RI bersama pemerintah pada hari ini. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) kembali dibahas DPR RI bersama pemerintah pada hari ini. Dalam rapat Komisi III DPR itu, pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej.

Wamenkumham menjelaskan bahwa rumusan pasal RUU KUHP ini, pemerintah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang tetap, tapi ada juga yang dilakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi dengan penghalusan terhadap bahasa yang ada. Seperti misalnya dalam Pasal 252, dia menjelaskan terkait dengan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi delik formil.

Sehingga, bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang ditindak pidana. “Pembuktian ini sangat rumit kami merumuskannya secara formil,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Kembali Bahas RUU KUHP, Wamenkumham: Penghinaan Presiden Delik Aduan



Kemudian, Eddy melanjutkan, terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pemerintah mengusulkan untuk dihapus, karena selain adanya putusan MK, juga dalam Pasal 276 ini sudah diatur dalam UU Praktek Kedokteran. Sehingga menimbulkan duplikasi dan diusulkan untuk dihapus.

Kemudian, kata dia, Pasal 278-279 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. “Pasal ini sebetulnya sudah ada di KUHP yang lama, kami memperhalus untuk mengubah pasla ini menjadi delik materiel,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Perwakilan Ormas Katolik...
Perwakilan Ormas Katolik Imbau Laporan soal Ceramah JK Dicabut: Itu Hanya Editan
HKBP Sebut Tidak Ada...
HKBP Sebut Tidak Ada Unsur Penistaan Agama dalam Ceramah JK
JK: Mudah-mudahan Allah...
JK: Mudah-mudahan Allah Memaafkan para Pemfitnah Itu
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Sempat Tegang, Pertemuan...
Sempat Tegang, Pertemuan Pandji Pragiwaksono dan Novel Bamukmin Berakhir dengan Tawa
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Rekomendasi
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Lawan China-Korut, Jepang-AS...
Lawan China-Korut, Jepang-AS akan Bahas Penggunaan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved