Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:21 WIB
loading...
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali dibahas DPR RI bersama pemerintah pada hari ini. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) kembali dibahas DPR RI bersama pemerintah pada hari ini. Dalam rapat Komisi III DPR itu, pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej.

Wamenkumham menjelaskan bahwa rumusan pasal RUU KUHP ini, pemerintah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang tetap, tapi ada juga yang dilakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi dengan penghalusan terhadap bahasa yang ada. Seperti misalnya dalam Pasal 252, dia menjelaskan terkait dengan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi delik formil.

Sehingga, bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang ditindak pidana. “Pembuktian ini sangat rumit kami merumuskannya secara formil,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Kembali Bahas RUU KUHP, Wamenkumham: Penghinaan Presiden Delik Aduan



Kemudian, Eddy melanjutkan, terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pemerintah mengusulkan untuk dihapus, karena selain adanya putusan MK, juga dalam Pasal 276 ini sudah diatur dalam UU Praktek Kedokteran. Sehingga menimbulkan duplikasi dan diusulkan untuk dihapus.

Kemudian, kata dia, Pasal 278-279 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. “Pasal ini sebetulnya sudah ada di KUHP yang lama, kami memperhalus untuk mengubah pasla ini menjadi delik materiel,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Perwakilan Ormas Katolik...
Perwakilan Ormas Katolik Imbau Laporan soal Ceramah JK Dicabut: Itu Hanya Editan
HKBP Sebut Tidak Ada...
HKBP Sebut Tidak Ada Unsur Penistaan Agama dalam Ceramah JK
JK: Mudah-mudahan Allah...
JK: Mudah-mudahan Allah Memaafkan para Pemfitnah Itu
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Sempat Tegang, Pertemuan...
Sempat Tegang, Pertemuan Pandji Pragiwaksono dan Novel Bamukmin Berakhir dengan Tawa
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved