MUI: Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan. Surat tersebut berisi dugaan pertanyaan yang bersedia membuka hijabnya jika diterima untuk bekerja di Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jika benar demikian sungguh tidak etis dan menyakiti hati umat Islam. "Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam,"kata Anwar, Senin (2/9/2024).
Serta juga sangat tidak sesuai semangat dan jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut," katanya.
Kedua, kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. "Karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,"tuturnya.
Menurutnya jika benar demikian sungguh tidak etis dan menyakiti hati umat Islam. "Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam,"kata Anwar, Senin (2/9/2024).
Serta juga sangat tidak sesuai semangat dan jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut," katanya.
Kedua, kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. "Karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,"tuturnya.
(cip)