Kembali Bahas RUU KUHP, Wamenkumham: Penghinaan Presiden Delik Aduan

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:06 WIB
loading...
Kembali Bahas RUU KUHP,...
Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK. Foto/Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kembali melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) . Pasalnya, pengesahannya terhenti pada akhir DPR periode 2014-2019 lalu.

Salah satu yang dijelaskan oleh Wamenkumham mengenai ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), yang merupakan delik aduan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baca juga: Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Wamenkumham menjelaskan RUU KUHP sudah masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022. RUU KUHP juga direncanakan diselesaikan dalam masa sidang ke-5 tahun 2022 ini. Secara garis besar, terhadap isu-isu kontroversi ini ada beberapa hal dan ada beberapa yang hapus.

“Kami hapus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada yang tetap tapi ada yang melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi, kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini dalam Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Mengenai isu-isu kontroversial tersebut, Eddy menjelaskan ada beberapa kebaruan dalam RUU KUHP ini. Yakni pertama, mengenai the living law, pemerintah ingin memberikan penjelasan dan tidak mengubah norma. Dia menjelaskan bahwa apa yang dimaksudkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

“Sekali lagi bapak, ibu, ini kita tambahkan dalam penjelasan, jadi tidak merubah norma,” tegasnya.

Kedua, Eddy melanjutkan pidana mati yang diatur pada Pasal 100. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved