Kembali Bahas RUU KUHP, Wamenkumham: Penghinaan Presiden Delik Aduan

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:06 WIB
loading...
Kembali Bahas RUU KUHP,...
Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK. Foto/Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kembali melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) . Pasalnya, pengesahannya terhenti pada akhir DPR periode 2014-2019 lalu.

Salah satu yang dijelaskan oleh Wamenkumham mengenai ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), yang merupakan delik aduan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baca juga: Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Wamenkumham menjelaskan RUU KUHP sudah masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022. RUU KUHP juga direncanakan diselesaikan dalam masa sidang ke-5 tahun 2022 ini. Secara garis besar, terhadap isu-isu kontroversi ini ada beberapa hal dan ada beberapa yang hapus.

“Kami hapus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada yang tetap tapi ada yang melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi, kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini dalam Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Mengenai isu-isu kontroversial tersebut, Eddy menjelaskan ada beberapa kebaruan dalam RUU KUHP ini. Yakni pertama, mengenai the living law, pemerintah ingin memberikan penjelasan dan tidak mengubah norma. Dia menjelaskan bahwa apa yang dimaksudkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

“Sekali lagi bapak, ibu, ini kita tambahkan dalam penjelasan, jadi tidak merubah norma,” tegasnya.

Kedua, Eddy melanjutkan pidana mati yang diatur pada Pasal 100. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved