Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK
Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Apabila menggunakan asas umum pemerintahan yang baik seorang penyelenggara negara harus mempertimbangkan unsur kehati-hatian. "Jika MK sudah memberikan saran untuk membentuk peraturan pelaksana seharusnya menteri membentuk, tapi tidak dibentuk. Konsekuensi administrasinya ada jika proses penunjukan penjabat itu bertentangan dengan putusan MK dan saran-saran pertimbangan MK, maka bisa berkonsekuensi terkait Pasal 17,18,19 di UU Administrasi Pemerintahan," jelas Feri.
Apabila kebijakan dan tindakan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara dianggap berkonsekuensi sebagai tindakan sewenang-wenang maka kata Feri Amsari kebijakan yang diambil tidak sah.
"Penunjukan Penjabat kepala daerah ini merupakan pilihan Mendagri dan Presiden di 270 daerah dari 2022 dan 2023. Kalau ini gagasan konstitusional yang harus dipatuhi ya dipatuhi, kalau dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ada konsep yang harus dipertahankan sebagai prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah harus dijalankan," tegasnya.
Pertanyaan besarnya saat ini kata dia kenapa pemerintah melalui Kemendagri tidak menjalankan konsep-konsep yang ada di UUD, putusan MK, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
"Kalau dicari dari aspek konstitusional ini jelas salah. Putusan MK harus dijalankan dengan spesifik agar ada marwah penghormatan terhadap MK. Setiap penyelenggara negara yang mengabaikan putusan MK sebagai tindakan pelanggaran inkonstitusional," pungkas Feri.
Apabila kebijakan dan tindakan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara dianggap berkonsekuensi sebagai tindakan sewenang-wenang maka kata Feri Amsari kebijakan yang diambil tidak sah.
"Penunjukan Penjabat kepala daerah ini merupakan pilihan Mendagri dan Presiden di 270 daerah dari 2022 dan 2023. Kalau ini gagasan konstitusional yang harus dipatuhi ya dipatuhi, kalau dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ada konsep yang harus dipertahankan sebagai prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah harus dijalankan," tegasnya.
Pertanyaan besarnya saat ini kata dia kenapa pemerintah melalui Kemendagri tidak menjalankan konsep-konsep yang ada di UUD, putusan MK, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
"Kalau dicari dari aspek konstitusional ini jelas salah. Putusan MK harus dijalankan dengan spesifik agar ada marwah penghormatan terhadap MK. Setiap penyelenggara negara yang mengabaikan putusan MK sebagai tindakan pelanggaran inkonstitusional," pungkas Feri.
(kri)
Lihat Juga :