Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
A A A
Apabila menggunakan asas umum pemerintahan yang baik seorang penyelenggara negara harus mempertimbangkan unsur kehati-hatian. "Jika MK sudah memberikan saran untuk membentuk peraturan pelaksana seharusnya menteri membentuk, tapi tidak dibentuk. Konsekuensi administrasinya ada jika proses penunjukan penjabat itu bertentangan dengan putusan MK dan saran-saran pertimbangan MK, maka bisa berkonsekuensi terkait Pasal 17,18,19 di UU Administrasi Pemerintahan," jelas Feri.

Apabila kebijakan dan tindakan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara dianggap berkonsekuensi sebagai tindakan sewenang-wenang maka kata Feri Amsari kebijakan yang diambil tidak sah.

"Penunjukan Penjabat kepala daerah ini merupakan pilihan Mendagri dan Presiden di 270 daerah dari 2022 dan 2023. Kalau ini gagasan konstitusional yang harus dipatuhi ya dipatuhi, kalau dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ada konsep yang harus dipertahankan sebagai prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah harus dijalankan," tegasnya.

Pertanyaan besarnya saat ini kata dia kenapa pemerintah melalui Kemendagri tidak menjalankan konsep-konsep yang ada di UUD, putusan MK, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

"Kalau dicari dari aspek konstitusional ini jelas salah. Putusan MK harus dijalankan dengan spesifik agar ada marwah penghormatan terhadap MK. Setiap penyelenggara negara yang mengabaikan putusan MK sebagai tindakan pelanggaran inkonstitusional," pungkas Feri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Rekomendasi
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved