Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
A A A
Apabila menggunakan asas umum pemerintahan yang baik seorang penyelenggara negara harus mempertimbangkan unsur kehati-hatian. "Jika MK sudah memberikan saran untuk membentuk peraturan pelaksana seharusnya menteri membentuk, tapi tidak dibentuk. Konsekuensi administrasinya ada jika proses penunjukan penjabat itu bertentangan dengan putusan MK dan saran-saran pertimbangan MK, maka bisa berkonsekuensi terkait Pasal 17,18,19 di UU Administrasi Pemerintahan," jelas Feri.

Apabila kebijakan dan tindakan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara dianggap berkonsekuensi sebagai tindakan sewenang-wenang maka kata Feri Amsari kebijakan yang diambil tidak sah.

"Penunjukan Penjabat kepala daerah ini merupakan pilihan Mendagri dan Presiden di 270 daerah dari 2022 dan 2023. Kalau ini gagasan konstitusional yang harus dipatuhi ya dipatuhi, kalau dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ada konsep yang harus dipertahankan sebagai prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah harus dijalankan," tegasnya.

Pertanyaan besarnya saat ini kata dia kenapa pemerintah melalui Kemendagri tidak menjalankan konsep-konsep yang ada di UUD, putusan MK, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

"Kalau dicari dari aspek konstitusional ini jelas salah. Putusan MK harus dijalankan dengan spesifik agar ada marwah penghormatan terhadap MK. Setiap penyelenggara negara yang mengabaikan putusan MK sebagai tindakan pelanggaran inkonstitusional," pungkas Feri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Rekomendasi
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved