Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat ( Pj ) kepala daerah. Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj. "Seakan semua TNI/POLRI tak boleh, padahal di putusan MK disebut bahwa anggota TNI/POLRI yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.
Baca juga: Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj. "Seakan semua TNI/POLRI tak boleh, padahal di putusan MK disebut bahwa anggota TNI/POLRI yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.
Baca juga: Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun
Lihat Juga :