Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05 WIB
loading...
Mahfud MD Jelaskan Polemik...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat ( Pj ) kepala daerah. Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.

Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj. "Seakan semua TNI/POLRI tak boleh, padahal di putusan MK disebut bahwa anggota TNI/POLRI yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).

Ia menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.





'TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Ia menyatakan, secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.

"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Mahfud menjelaskan, anggota TNI/Polri sah-sah saja menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, itu sudah diatur dalam putusan MK.

"Anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)