KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03 WIB
loading...
Ilustrasi kepala daerah ditahan KPK. Foto: Maspuq Muin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kenaikan gaji kepala daerah sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai hal itu bukan penentu utama hilangnya perilaku koruptif.
Terkait mekanisme teknis kenaikan pendapatan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mengkaji standar yang dirasa layak.
"Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Kendati demikian, KPK memberikan catatan kritis berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan. Hasil penelitian dari tim Litbang KPK menunjukkan fakta bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak serta-merta menghentikan niat untuk melakukan korupsi.
"Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata dia, berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski gaji atau tunjangan telah ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan hanya terletak pada nominal pendapatan, melainkan pada karakter individu yang bersangkutan.
Terkait mekanisme teknis kenaikan pendapatan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mengkaji standar yang dirasa layak.
"Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Kendati demikian, KPK memberikan catatan kritis berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan. Hasil penelitian dari tim Litbang KPK menunjukkan fakta bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak serta-merta menghentikan niat untuk melakukan korupsi.
"Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata dia, berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski gaji atau tunjangan telah ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan hanya terletak pada nominal pendapatan, melainkan pada karakter individu yang bersangkutan.
Lihat Juga :