Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK
Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam konteks MK Nomor 67 ini juga seperti itu menurut saya, tidak hanya kasus pak Paulus Waterpauw. Tapi ada daerah yang anggota TNI dan Polri aktif tetap dilantik padahal sudah tegas di UU Nomor 34 dan UU Nomor 2 dilarang," jelas dia.
Penjabat kepala daerah menurut putusan MK tidak boleh diisi oleh TNI dan Polri karena bukan tugas konstitusionalnya. Apalagi kata dia keputusan MK mempertegas landasan UU yang ada.
"Keputusan MK bukan soal anggota aktif tidak aktif, MK menyinggung untuk melaksanakan prinsip demokrasi sebagai diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD dalam Pemilihan Kepala Daerah juga perlu segera dipertimbangkan untuk membentuk Peraturan Pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Feri.
Hal tersebut kata dia seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membentuk Pj kepala daerah. "Pertimbangan ini seharusnya demi azas kehati-hatian dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Namun sampai hari ini peraturan pelaksana itu tidak dibentuk oleh Mendagri," terangnya.
Padahal kata MK dalam putusannya keperluannya terkait tiga hal, agar penunjukan Pj itu betul-betul mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.
Ia menekankan pada pentingnya kompetensi untuk memimpin daerah melalui proses demokrasi konstitusional. Atau jika menggunakan konsep UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ada dua cara.
"Jika sisa masa jabatan 18 bulan dapat ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri. Jika lebih dari 18 bulan pemilihan dapat dilakukan di DPRD. Penunjukan penjabat itu harus betul menampung aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah. Penunjukan beberapa Pj tidak sesuai aspirasi masyarakat daerah," papar Feri.
Penjabat kepala daerah menurut putusan MK tidak boleh diisi oleh TNI dan Polri karena bukan tugas konstitusionalnya. Apalagi kata dia keputusan MK mempertegas landasan UU yang ada.
"Keputusan MK bukan soal anggota aktif tidak aktif, MK menyinggung untuk melaksanakan prinsip demokrasi sebagai diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD dalam Pemilihan Kepala Daerah juga perlu segera dipertimbangkan untuk membentuk Peraturan Pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Feri.
Hal tersebut kata dia seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membentuk Pj kepala daerah. "Pertimbangan ini seharusnya demi azas kehati-hatian dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Namun sampai hari ini peraturan pelaksana itu tidak dibentuk oleh Mendagri," terangnya.
Padahal kata MK dalam putusannya keperluannya terkait tiga hal, agar penunjukan Pj itu betul-betul mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.
Ia menekankan pada pentingnya kompetensi untuk memimpin daerah melalui proses demokrasi konstitusional. Atau jika menggunakan konsep UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ada dua cara.
"Jika sisa masa jabatan 18 bulan dapat ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri. Jika lebih dari 18 bulan pemilihan dapat dilakukan di DPRD. Penunjukan penjabat itu harus betul menampung aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah. Penunjukan beberapa Pj tidak sesuai aspirasi masyarakat daerah," papar Feri.
Lihat Juga :