Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
A A A
"Dalam konteks MK Nomor 67 ini juga seperti itu menurut saya, tidak hanya kasus pak Paulus Waterpauw. Tapi ada daerah yang anggota TNI dan Polri aktif tetap dilantik padahal sudah tegas di UU Nomor 34 dan UU Nomor 2 dilarang," jelas dia.

Penjabat kepala daerah menurut putusan MK tidak boleh diisi oleh TNI dan Polri karena bukan tugas konstitusionalnya. Apalagi kata dia keputusan MK mempertegas landasan UU yang ada.

"Keputusan MK bukan soal anggota aktif tidak aktif, MK menyinggung untuk melaksanakan prinsip demokrasi sebagai diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD dalam Pemilihan Kepala Daerah juga perlu segera dipertimbangkan untuk membentuk Peraturan Pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Feri.

Hal tersebut kata dia seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membentuk Pj kepala daerah. "Pertimbangan ini seharusnya demi azas kehati-hatian dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Namun sampai hari ini peraturan pelaksana itu tidak dibentuk oleh Mendagri," terangnya.

Padahal kata MK dalam putusannya keperluannya terkait tiga hal, agar penunjukan Pj itu betul-betul mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.

Ia menekankan pada pentingnya kompetensi untuk memimpin daerah melalui proses demokrasi konstitusional. Atau jika menggunakan konsep UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ada dua cara.

"Jika sisa masa jabatan 18 bulan dapat ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri. Jika lebih dari 18 bulan pemilihan dapat dilakukan di DPRD. Penunjukan penjabat itu harus betul menampung aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah. Penunjukan beberapa Pj tidak sesuai aspirasi masyarakat daerah," papar Feri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Rekomendasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved