Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
Pengamat Hukum: Penunjukan...
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan penunjukan penjabat kepala daerah harus menghormati keputusan dan saran dari MK. Foto/Tangkapan Youtube FerI Amsari
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan penunjukan penjabat kepala daerah harus menghormati putusan dan saran dari Mahkamah Konstitusi (MK) .

Hal tersebut ia sampaikan dalam webinar 'Polemik Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pasca Penunjukan Kepala Daerah Baru' yang dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini melihat seharusnya pemerintah pusat dalam menunjuk Pj kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya berpegang pada putusan MK Nomor 67 PUU/XIX/2021, Putusan MK Nomor 15 PUU/XX/2022, dan Putusan MK Nomor 18 PUU/XX/2022.

"Saya melihat dalam konteks kepatuhan pada keputusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara negara kita itu lemah sekali. Semua lembaga negara harus menghormati konstitusi dengan menaati putusan dari MK," ujar Feri.

Dikatakannya, MK tidak membentuk lembaga eksterior selama ini karena diharapkan semua lembaga negara menghormati dan menaati putusan MK.

"MK ini sangat lemah seperti putusan Cipta Kerja tidak dipatuhi malah dikeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 yang bunyinya seolah-olah mematuhinya putusan MK tapi isinya mengingkari putusan MK," kata Feri.

Apabila ditarik ke pasal-pasal konstitusional, Pasal 30 UUD menegaskan tugas TNI dan Polri bukan sebagai penjabat pemerintahan daerah, tugasnya di ruang pertahanan dan keamanan.

"Dalam konteks MK Nomor 67 ini juga seperti itu menurut saya, tidak hanya kasus pak Paulus Waterpauw. Tapi ada daerah yang anggota TNI dan Polri aktif tetap dilantik padahal sudah tegas di UU Nomor 34 dan UU Nomor 2 dilarang," jelas dia.

Penjabat kepala daerah menurut putusan MK tidak boleh diisi oleh TNI dan Polri karena bukan tugas konstitusionalnya. Apalagi kata dia keputusan MK mempertegas landasan UU yang ada.

"Keputusan MK bukan soal anggota aktif tidak aktif, MK menyinggung untuk melaksanakan prinsip demokrasi sebagai diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD dalam Pemilihan Kepala Daerah juga perlu segera dipertimbangkan untuk membentuk Peraturan Pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Feri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)