Pengamat Hukum: Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Hormati Putusan dan Saran MK

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:56 WIB
loading...
Pengamat Hukum: Penunjukan...
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan penunjukan penjabat kepala daerah harus menghormati keputusan dan saran dari MK. Foto/Tangkapan Youtube FerI Amsari
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan penunjukan penjabat kepala daerah harus menghormati putusan dan saran dari Mahkamah Konstitusi (MK) .

Hal tersebut ia sampaikan dalam webinar 'Polemik Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pasca Penunjukan Kepala Daerah Baru' yang dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022). Baca juga: DPR Sebut Tak Ada Larangan Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini melihat seharusnya pemerintah pusat dalam menunjuk Pj kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya berpegang pada putusan MK Nomor 67 PUU/XIX/2021, Putusan MK Nomor 15 PUU/XX/2022, dan Putusan MK Nomor 18 PUU/XX/2022.

"Saya melihat dalam konteks kepatuhan pada keputusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara negara kita itu lemah sekali. Semua lembaga negara harus menghormati konstitusi dengan menaati putusan dari MK," ujar Feri.

Dikatakannya, MK tidak membentuk lembaga eksterior selama ini karena diharapkan semua lembaga negara menghormati dan menaati putusan MK.

"MK ini sangat lemah seperti putusan Cipta Kerja tidak dipatuhi malah dikeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 yang bunyinya seolah-olah mematuhinya putusan MK tapi isinya mengingkari putusan MK," kata Feri.

Apabila ditarik ke pasal-pasal konstitusional, Pasal 30 UUD menegaskan tugas TNI dan Polri bukan sebagai penjabat pemerintahan daerah, tugasnya di ruang pertahanan dan keamanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved