Komnas HAM Nilai Kesiapan Tahapan Pilkada Masih Lemah
Senin, 22 Juni 2020 - 16:08 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dimulai. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dimulai. Hal itu didasari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menilai aturan itu sudah menunjukkan proses pilkada dimulai. Hanya saja, pihaknya belum melihat tahapan-tahapan tersebut memberikan sesuatu yang jelas terkait protokol kesehatan.
"Pilkada penting, tapi melindungi kesehatan masyarakat dan penyelenggara itu jauh lebih penting. Kalau memang pemerintah daerah tidak bisa dalam keterbatasan anggaran, lebih baik ditunda," ujar Khairansyah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Jika memang tahapan itu tetap harus dilanjutkan, ia mengusulkan adanya tiga klaster tahapan pilkada yang bisa diterapkan oleh KPU dan jajarannya di berbagai daerah. Klaster pertama, terkait kegiatan tahapan yang harus dilakukan dengan tatap muka.
Misalnya pemungutan suara. Menurut dia, hal itu harus dilakukan tatap muka dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, pelaksanaan itu sejalan asas pemilu itu langsung, umum, bebas dan rahasia. "Artinya, baik pencoblosan dan pemungutan suara di TPS harus dilakukan secara tatap muka," jelasnya.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menilai aturan itu sudah menunjukkan proses pilkada dimulai. Hanya saja, pihaknya belum melihat tahapan-tahapan tersebut memberikan sesuatu yang jelas terkait protokol kesehatan.
"Pilkada penting, tapi melindungi kesehatan masyarakat dan penyelenggara itu jauh lebih penting. Kalau memang pemerintah daerah tidak bisa dalam keterbatasan anggaran, lebih baik ditunda," ujar Khairansyah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Jika memang tahapan itu tetap harus dilanjutkan, ia mengusulkan adanya tiga klaster tahapan pilkada yang bisa diterapkan oleh KPU dan jajarannya di berbagai daerah. Klaster pertama, terkait kegiatan tahapan yang harus dilakukan dengan tatap muka.
Misalnya pemungutan suara. Menurut dia, hal itu harus dilakukan tatap muka dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, pelaksanaan itu sejalan asas pemilu itu langsung, umum, bebas dan rahasia. "Artinya, baik pencoblosan dan pemungutan suara di TPS harus dilakukan secara tatap muka," jelasnya.
Lihat Juga :