Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:38 WIB
loading...
Membaca Penguatan Kelompok...
Triya Venisya Refsi Putri, Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM. Foto: Istimewa
A A A
Triya Venisya Refsi Putri
Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM

ADA pertanyaan yang cukup sering muncul ketika membahas perlindungan kelompok rentan: mengapa beberapa kelompok perlu mendapat perlindungan khusus? Bukankah hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang? Pertanyaan itu wajar. Tapi, pertanyaan ini mengandung asumsi yang perlu dibahas lebih lanjut.

Bayangkan ada dua orang yang ingin memasuki sebuah gedung. Yang satu dapat berjalan tanpa hambatan. Yang lain menggunakan kursi roda. Jika keduanya hanya diberikan akses berupa tangga yang sama, apakah mereka benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk masuk? Sebagian besar orang mungkin akan menjawab tidak.

Analogi ini klise, tapi ia menggambarkan sesuatu yang nyata: memperlakukan semua orang dengan cara yang sama tidak selalu menghasilkan keadilan yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang menghadapi kondisi, tantangan, dan hambatan yang berbeda. Karena itu, untuk memastikan setiap orang dapat menikmati haknya secara setara sering kali membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kesetaraan justru menuntut kemampuan untuk memahami bahwa setiap kelompok dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam menikmati hak-haknya. Perlindungan yang efektif bukan hanya memberikan hak yang sama kepada semua orang, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak tersebut.

Prinsip inilah yang menurut saya menjadi salah satu kekuatan penting dalam revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama dalam hal pendekatan yang digunakan revisi UU HAM dalam memahami kelompok rentan. Selama ini, kelompok rentan sering dipahami sebagai daftar kelompok tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus. Revisi UU HAM tetap memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok yang selama ini secara konsisten mengalami hambatan dalam menikmati hak-haknya.

Namun yang menarik, revisi UU HAM tidak mengunci kelompok rentan pada daftar yang bersifat tertutup tersebut. Berbeda dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang lebih menekankan pada penyebutan kelompok tertentu, revisi UU HAM menggunakan pendekatan yang lebih terbuka yaitu memaknai kerentanan sebagai situasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, atau hambatan dalam menikmati hak-haknya.

Melalui pendekatan ini, kerentanan bukan lagi menjadi suatu daftar kelompok yang bersifat tetap, melainkan membuka ruang untuk kehadiran bentuk kerentanan baru. Pendekatan ini merupakan suatu terobosan yang patut diapresiasi. Masyarakat terus berubah. Perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, perubahan sosial, hingga dinamika ekonomi dapat melahirkan bentuk-bentuk kerentanan baru yang mungkin belum pernah dibayangkan sebelumnya.

Bentuk-bentuk kerentanan yang muncul hari ini belum tentu sama dengan yang dihadapi satu atau dua dekade yang lalu. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga harus tetap relevan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Hal inilah yang disiapkan oleh revisi UU HAM: membuka ruang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan terkait berbagai bentuk kerentanan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
WorldSBK Inggris Siap...
WorldSBK Inggris Siap Digelar, Cek Jadwal dan Link Nontonnya di VISION+
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Baim Wong Pertama Kali...
Baim Wong Pertama Kali Garap Film Komedi, Gandeng Aktor dan Aktris Ternama
Berita Terkini
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved