Kibarkan Bendera LGBT, Pihak Kedubes Inggris Akui Hanya Sehari

Jum'at, 20 Mei 2022 - 20:25 WIB
loading...
Kibarkan Bendera LGBT, Pihak Kedubes Inggris Akui Hanya Sehari
Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera LGBT pada hari Anti-Homofobia yang jatuh pada Rabu, 18 Mei 2022. Foto/IG
A A A
JAKARTA - Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera LGBT pada hari Anti-Homofobia yang jatuh pada Rabu, 18 Mei 2022. Pengibaran bendera tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Faye Belnis.

Faye mengatakan, pihaknya telah mengibarkan bendera LGBT di depan kantor Kedubes Inggris untuk Indonesia, yakni di Jalan Patra Kuningan Raya, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Iya bisa dilihat aja di Instagramnya, kita kibarin cuman satu hari aja ko," ujar Faye saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (20/5/2022).

Dikutip dalam instagram @UKinIndonsia menjelaskan, pengibaran bendera tersebut menunjukan peran Inggris yang menganggap bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Dan sama-sama berharga dalam cinta.



"Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis keterangan tersebut.



Menurutnya, semua warga negara perlu diperlakukan secara adil dan dapat berperan penuh dalam masyarakat. Sehingga, Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela mereka.

"Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi. Di Inggris Raya, diskriminasi atas dasar usia, etnis atau asal negara, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, status perkawinan, kehamilan dan persalinan, dan ya - orientasi seksual dan perubahan jenis kelamin - adalah ilegal menurut hukum," terangnya.

Keterangan tersebut mengungkap, sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. "Namun kriminalisasi masih terjadi: di 71 negara untuk tindakan sesama jenis; di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’; dan di 26 negara untuk semua transgender," tuturnya.

"Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sejenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi. Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)