DKPP Copot Hasyim Asy’ari, KMPKP Desak KPU Berbenah dan Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender

Jum'at, 05 Juli 2024 - 12:35 WIB
loading...
DKPP Copot Hasyim Asy’ari,...
KMPKP mengapresiasi DKPP atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027. Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

”Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang atau pun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia,” bunyi keterangan tertulis diterima SINDOnews, Jumat (5/7/2024).

KMPKP sendiri terdiri atas Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, Yayasan Kalyanamitra Listyowati, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Selain itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Dosen Pemilu FHUI Titi Anggraini, Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012 Wirdyaningsih, kemudian perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus anggota Bawaslu 2008-2012 Wahidah Suaib. Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala dan Communication International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Intan Bedisa.

Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti bahwa terdapat relasi kuasa antara Pengadu dan Teradu sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan Pengadu selaku perempuan karena berada pada posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis. Alhasil, Teradu bisa melakukan kekerasan terhadap korban dengan memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitasnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Ketua PC PMII Ciputat...
Ketua PC PMII Ciputat Fauzan Bahasuan Masa Bakti 2025–2026 Resmi Dilantik
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
Apresiasi Prestasi Tim...
Apresiasi Prestasi Tim Voli, Kapolri: Terus Bawa Harum Nama Institusi
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved