Isi Kekosongan Hukum soal LGBT, HNW Dorong Pengesahan RUU KUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," ujar Hidayat Nur Wahid, Kamis (19/5/2022).
Ia menyebutkan selain DPR, Pemerintah oleh UUD NRI 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang.
Maka kata HNW wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut.
"Sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan dari Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi," lanjut Hidayat Nur Wahid.
Dirinya menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
"Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR. Bahkan penting ambil inisiatif," tegas Hidayat Nur Wahid.
Pasalnya kata HNW selama ini Pemerintah sudah beberapa kali melakukan inisitif pembuatan UU seperti RUU Minerba, RUU KPK, RUU Cipta Kerja, RUU IKN dll.
"Karena sesuai ketentuan UUD NRI 1945, Pemerintah, selain DPR, adalah juga lembaga pembentuk UU," terang HNW.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yang sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat.
"Komitmen kuat Pemerintah akan memudahkan pengesahan RUU KUHP bersama dengan DPR. Untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum rimba, dan bahwa negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT," tutupnya.
"Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," ujar Hidayat Nur Wahid, Kamis (19/5/2022).
Ia menyebutkan selain DPR, Pemerintah oleh UUD NRI 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang.
Maka kata HNW wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut.
"Sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan dari Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi," lanjut Hidayat Nur Wahid.
Dirinya menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
"Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR. Bahkan penting ambil inisiatif," tegas Hidayat Nur Wahid.
Pasalnya kata HNW selama ini Pemerintah sudah beberapa kali melakukan inisitif pembuatan UU seperti RUU Minerba, RUU KPK, RUU Cipta Kerja, RUU IKN dll.
"Karena sesuai ketentuan UUD NRI 1945, Pemerintah, selain DPR, adalah juga lembaga pembentuk UU," terang HNW.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yang sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat.
"Komitmen kuat Pemerintah akan memudahkan pengesahan RUU KUHP bersama dengan DPR. Untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum rimba, dan bahwa negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT," tutupnya.
(maf)