Mahfud MD: HTI dan FPI Dilarang, LGBT Kok Tidak? Ya Beda Dong
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:41 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap keberadaan HTI, FPI, serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT ). Mahfud MD menilai antara HT dan FPI dengan LGBT jelas berbeda.
“Ditampilkan gambar, HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? Ya beda dong,” kata Mahfud MD dalam sambutannya di acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang ditayangkan di kanal YouTube APHTN-HAN, Rabu (18/5/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan bahwa LGBT tidak memiliki asas legalitasnya dalam hukum pidana. “Kalau HTI ada, melanggar undang-undang, yaitu Undang-Undang Keormasan, itu hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi seperti itu, larang,” jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBT
“Ditampilkan gambar, HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? Ya beda dong,” kata Mahfud MD dalam sambutannya di acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang ditayangkan di kanal YouTube APHTN-HAN, Rabu (18/5/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan bahwa LGBT tidak memiliki asas legalitasnya dalam hukum pidana. “Kalau HTI ada, melanggar undang-undang, yaitu Undang-Undang Keormasan, itu hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi seperti itu, larang,” jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBT
Lihat Juga :