Kebangkitan SDM Unggul Pascapandemi

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:07 WIB
loading...
A A A
Faktor eksternal meliputi: (1) timbulnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika seperti nasionalisme, liberalisme, dan sosialisme; (2) munculnya gerakan kebangkitan nasional di Asia seperti Turki Muda, Kongres Nasional India, dan Gandhisme; dan (3) kemenangan Jepang atas Rusia pada perang Jepang-Rusia yang menyadarkan negara-negara di Asia untuk melawan negara barat.

Tidak mengherankan 20 Mei kemudian ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Memanfaatkan Momentum Kebangkitan Nasional
Perwujudan sumberdaya manusia (SDM) unggul baik pada saat pandemi maupun pasca pandemi Covid-19 menjadi tanggungjawab utama bidang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sumber daya manusia unggul adalah “pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”

Apakah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi memang diarahkan kepada perwujudan sumber daya manusia unggul? Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan-kebijakan episode Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sangat instrumental dan memberikan optimisme perubahan. Mengapa? Pertama, prinsip yang memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan (termasuk siswa) menjadi agen perubahan serta memberikan pengaruh dan dukungannya.

Kedua, penyederhanaan alur rangkaian birokrasi. Kebermanfaatan program dapat langsung diterima dan dirasakan oleh target kebijakan. Hal ini menjadi indikator adanya efektivitas dan efisiensi dalam proses yang ada. Ketiga, kebijakan yang diluncurkan cenderung bernuansa keberpihakan kebijakan yaitu kepada target kebijakan. Keempat, penghilangan pola keragaman terhadap kondisi demografi yang berbeda.

Kebijakan Bernuansa Kebangkitan
Sejauh ini Kemendikbudristek telah meluncurkan sembilan belas episode Merdeka Belajar. Masing-masing episode memiliki orientasi memungkinkan kebangkitan berbagai target kebijakan.

Misalnya, episode kesembilan terkait KIP Kuliah, memungkinkan pemberian bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi bagi angkatan mahasiswa baru tahun 2021. Biaya pendidikan disesuaikan dengan program studi (prodi) dan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Dengan demikian, calon mahasiswa memperoleh kemerdekaan untuk tak ragu memilih prodi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia. Orang tua akan lebih percaya diri mendorong anaknya yang memiliki potensi melanjutkan ke jenjang kuliah. Kebijakan ini menjamin mahasiswa tidak sampai putus kuliah.

Episode ketiga secara nyata mengubah mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Penyaluran dana yang sebelumnya dari Kemenkeu melalui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi diubah langsung ke rekening sekolah. Ini terbukti menghindari ketidaktepatan waktu penyaluran dan penggunaan. Hal ini akan memastikan bahwa sekolah benar-benar dapat menggunakan anggaran yang diberikan untuk antara lain membantu peserta didik yang memang membutuhkan.

Episode keenambelas, membedakan satuan biaya operasional pendidikan (BOP) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Satuan biaya bervariasi sesuai karakteristik daerah dan dapat digunakan secara fleksibel. Pada 2021, besaran BOP masih sama tanpa membedakan karakteristik daerah. yaitu per peserta didik sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per tahun. Untuk 2022, satuan biaya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun antara Rp600.000 sampai Rp1.200.000. Kebijakan ini memungkinkan jaminan keberlangsungan dan kesinambungan pendidikan bagi anak usia dini mengenyam pendidikan.

Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual sebagai tema episode keempatbelas dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Episode ini bertujuan membongkar masalah predator kekerasan yang dialami mahasiswa di perguruan tinggi. Mau tidak mau memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk juga harus punya nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2342 seconds (0.1#10.140)